Aktivis LSM Sulsel, Amir Perwira Desak KPK Periksa LHKPN Asisten Administrasi Pemkab Maros, Andi Rosman Tiba-tiba Naik Miliaran Rupiah

0
250
FOTO : Ketua LSM Aliansi Peduli Indonesia DPD Sulawesi Selatan, Amir Perwira

 

MAKASSAR — Ketua LSM Aliansi Peduli Indonesia DPD Sulawesi Selatan, Amir Perwira terus bersuara lantang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut harta kekayaan pejabat atau penyelenggara negara di Kabupaten Maros yang tiba-tiba mengalami kenaikan hingga miliaran rupiah, salah satunya oleh Asisten Administrasi Pemkab Maros Andi Rosman.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk turun tangan menelusuri lebih lanjut terkait harta Asisten Administrasi Pemkab Maros Andi Rosman yang mengalami kenaikan drastis, apalagi di masa pandemi Covid-19. Miris dan sangat tidak wajar di saat rakyat “digencet” dan struktur ekonominya “digempur” virus corona baru (Covid-19), tapi harta pejabat satu ini naik drastis.

“Ini mengherankan. KPK diharapkan bisa menginvestigasi ini,” tegasnya. Menurut Amir, jika perolehan harta para pejabat negara itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, tidak ada salahnya dibawa ke ranah hukum oleh KPK. “Sebagai upaya pembersihan para pejabat,” cetusnya.

Sebab, masih kata Amir, pendapatan pejabat publik itu sedianya terukur dari negara dan besaran gajinya tidak sampai menyentuh angka miliaran rupiah, apalagi dengan tiba-tiba mengalami kenaikan.

“Karena itu menjadi pertanyaan besar dari mana penambahannya?” kata Amir. Atas dasar itu, Amir meminta KPK untuk turun tangan menginvestigasi kenaikan harta kekayaan para pejabat negara yang sangat drastis hingga ratusan persen itu.

Terlebih, kenaikan harta pejabat yang terekam di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu terjadi saat masa pandemi Covid-19 di mana rakyat sedang sulit.

“Karena itu penambahan kekayaan para pejabat publik itu, termasuk di Kabupaten Maros ini perlu menjadi atensi KPK. Kami yakin selain Asisten Administrasi Andi Rosman ini juga terdapat pejabat lainnya yang hartanya tiba-tiba naik fantastis,”ungkapknya.

Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, tercatat harta Andi Rosman pada awal menjabat sebagai kepala dinas pada OPD Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) pada tahun 2019 hanya sebesar Rp 328.730.714, kemudian pada 2020 naik sebesar Rp 699.395.913. Nah, kemudian pada tahun 2021 naik cukup fantasitis hingga mencapai Rp 1.046.895.304, lantas pada tahun 2022 naik lagi sebesar Rp 1.321.682.076

Sementara itu, Andi Rosman tidak menggubris konfirmasi yang dilayangkan celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait LHKPN dirinya. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here