JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdapat aliran dana sejumlah miliaran rupiah diduga hasil korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) digunakan untuk umrah para pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, dua diantara pejabat Kementan yang diberangkatkan umrah itu adalah tersangka kasus dugaan korupsi di KPK.
Keduanya adalah Kasdi Subagyono, Sekjen Kementan dan Muhamamd Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
“Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah,” ujar Alex dalam keterangan pers di gedung KPK, Jumat (13/10/2023).
Selain itu, KPK juga menemukan aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah.
“Sejauh ini, ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,” kata Alexander Marwata.
KPK menahan Syahrul selama 20 hari terhitung sejak 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu diduga melakukan pemerasan dalam jabatan, menerima gratifikasi, dan melakukan pencucian uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” terang Alex.
Selain Syahrul, KPK juga menahan dua tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka adalah Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alsintan Kementan, Muhammad Hatta.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (fjr)