SENGKANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang menetapkan Kepala Desa (Kades) Sakkoli, SH, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana ganti rugi pengadaan lahan untuk pembangunan jaringan irigasi D.I. Gilireng di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Intel Kejari Sengkang Mirdad Danial melalui keterangannya yang diterima di Makassar, Selasa mengatakan penetapan tersangka SH atas kasus tindak pidana korupsi pada ganti rugi dalam pengadaan lahan untuk pembangunan jaringan irigasi D.I. Gilireng Tahun Anggaran 2021, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp754 juta lebih.
“Benar SH selaku Kades Sakkoli telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung lakukan penahanan ke Rutan Sengkang,” ujar Mirdad.
Menurut dia, tersangka SH dikenakan melanggar pasal, yakni pertama, primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsidiair Pasal 3.
Selain itu, juga melanggar Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kedua, kata Mirdad, primair Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, subsidiair Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Mirdad menyebut peran tersangka yakni melakukan penerimaan ganti rugi pengadaan lahan untuk pembangunan jaringan Irigasi D.I. Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021, sebanyak empat bidang tanah yang merupakan barang milik pemerintah daerah.
Adapun empat bidang itu yaitu sebidang tanah seluas 6.534 M2 yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, adalah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan sebidang tanah seluas 2.039 M2 yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, adalah milik Pemerintah Kabupaten Wajo.
Kemudian, sebidang tanah seluas 198 M2 yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, adalah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan sebidang tanah seluas 360 M2 yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, adalah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Yang seharusnya tidak diterima oleh tersangka dengan inisial SH, sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp754 juta lebih,” ujarnya.
Menurut dia, sesuai pasal 184 ayat 1 KUHAP bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi dua alat bukti yang sah sehingga ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. (ant/fjr)