MAKASSAR — Aktivis antikorupsi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur bersama PPK dan rekanan pengadaan obat pada RSUD Syeh Yusuf Kabupaten Gowa. Para aktivis mencium adanya aroma indikasi dugaan pengaturan dalam penentuan rekanan sebagai penyedia pengadaan obat di rumah sakit ini.
Salah satu aktivis LSM Antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (4/3/2023) mengungkapkan, pengaturan yang dimaksud adalah dugaan merekayasa proses pelaksanaan tender untuk pengadaan obat sehingga hanya jatuh ke salah satu perusahaan yang diduga diarahkan.
Oleh karena itu, Mulyadi meminta Kejati Sulsel mengusut adanya dugaan dan indikasi pengaturan pengadaan obat itu dan memeriksa kontraktor pemenang proyek tersebut bersama PPK dan Direktur rumah sakit sebagai pengguna anggaran.
“Sekarang kita tidak berbica para aspek pekerjaan, akan tetapi menelisik kebelakang pada saat proses tender atau lelang proyek ini, kami mempertanyakan perusahaan menyedia jasa atau yang mengerjakan pengadaan obat ini apakah sudah sesuai dengan aturan proses pengadaan barang dan jasa. Nah, kami minta Kejati Sulsel masuk mengusut penetapan pemenang lelangnya,”ujar Mulyadi.
Selain itu, penyidik Kejati Sulsel diminta mendalami dokumen-dokumen perusahaan pemenang tender kegiatan pengadaan obat tersebut. Pemeriksaan dokumen-dokumen ini perlu dilakukan untuk mencocokkan berbagai data perusahaan terkait pengadaan paket ini.
“Kami kira penyidik Kejati Sulsel nantinya bisa mendalami dan melakukan analisa terhadap data-data pengadaan barang dan jasa pada perusahaan ini apakah sudah sesuai prosedur aturan pengadaan barang dan jasa. Dari sana nanti akan bisa dikembangkan mulai dari proses awal lelang, perencanaan sampai ke pelaksanaan,” ujar Mulyadi.
“Kami harapkan Kejati Sulsel merespon dan memberi atensi terkait paket ini, dan segera memanggil semua pihak-pihak terkait,”ungkapnya. ( ical )