FOTO : Kedua dari kiri, Senior Officer Fisheries Agency Ministry Departemen Kelautan Taiwan, Yi-Chih Lin, Divisi Advokasi DPW SBMI Sulawesi Selatan, Gandy Setyabudi tengah dan Bendahara Umum DPN SBMI, Indah Utami keempat dari kiri saat melakukan pertemuan di Taipei City, Zhongzheng District, Section 2, Heping W Rd, senin (2/10).
MAKASSAR — Sinergi antar seluruh stakeholder adalah kunci dalam tata kelola migrasi yang baik. Upaya inipula yang dibangun oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di Taipei, Taiwan yang diwakili oleh Bendahara Umum Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI), Indah Utami bersama Divisi Advokasi DPW SBMI Sulawesi Selatan, Gandy Setyabudi dengan Pemerintah Taiwan melalui Departemen Perikanan Taiwan di Kantor Fisheries Agency Ministry Of Agriculture yang berlokasi di Taipei City, Zhongzheng District, Section 2, Heping W Rd, senin (2/10).
Pertemuan antara SBMI dan Departemen Kelautan Pemerintah Taiwan bertujuan untuk menindaklanjuti pengaduan-pengaduan AKP yang diterima oleh SBMI dan juga temuan dilapangan terkait beberapa kasus AKP yang mana diantaranya, gaji AKP migran Indonesia yang tidak dibayar oleh pihak perusahaan dan lain sebagainya.
Pertemuan ini juga merupakan upaya untuk mendorong penguatan koherensif kebijakan dalam tata kelola migrasi guna mewujudkan migrasi yang memberikan keuntungan bagiĀ Calon Awak Kapal Perikanan, negara asal, dan negara tujuan.
Bendahara Umum DPN SBMI, Indah Utami, mengemukakan harapannya dihadapan pejabat Departemen Kelautan Taiwan agar para AKP migran yang mengalami masalah selama bekerja di Taiwan sekiranya dapat difalilitasi dan dibantu dalam penanganan kasus yang menimpa para AKP Indonesia,”dan sekiranya pula para AKP Indonesia bisa diberikan fasilitas Wifi untuk memudahkan mereka berkomunikasi”, pungkasnya dikutip dari press rilis Divisi Advokasi DPW SBMI Sulawesi Selatan, Gandy Setyabudi yang saat ini berada di Taiwan.
Sementara itu, Senior Officer Fisheries Agency Ministry, Yi-Chih Lin menyambut baik apa yang dikemukakan oleh Indah Utami. Yi-Chih Lin mengungkapkan, bahwa kedepannya setiap temuan kasus dari SBMI nantinya bisa disampaikan langsung kepada pihaknya, “Departemen Perikanan Taiwan akan menindaklanjuti laporan SBMI yang tentunya disertai bukti pendukung dan nomor seri kapal untuk kamu lakukan investigasi dan penanganan permasalahan. Dan untuk fasilitas wifi sendiri, saat ini sedang diusahakan, dan beberapa kapal perikanan Taiwan sudah memberikan fasilitas wifi kepada AKP migran”. Ungkapnya dalam pertemuan tersebut.
Di sela-sela pertemuan tersebut, Divisi Advokasi DPW SBMI Sulawesi Selatan, Gandy Setyabudi juga menyampaikan beberapa hal dihadapan pejabat Departemen Perikanan Taiwan yang dimana bahwa saat ini di Indonesia, negara asal para AKP migran sudah ada peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia yakni Peraturan Pemerintah Nomor. 22 Tahun 2022 yang mengatur tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Perikanan. PP ini agar disosialisasikan ke agency Taiwan agar dalam perekrutan tidak lagi bekerja sama dengan P3MI yang cuma memegang SIUPKK (Surat Ijin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal) melainkan harus dengan P3MI yang memegang SIP3MI (Surat Ijin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia).
Diakhir pertemuan, Yi-Chih Lin mewakili Departemen Perikanan Taiwan berjanji dihadapan SBMI kalau pihaknya juga akan terus bertukar (memberikan) informasi mengenai setiap ada pembaharuan peraturan terkait perekrutan dan pelindungan AKP Migran di Taiwan kepada Serikat Buruh Migran Indonesia.
Sumber : Gandy Setyabudi (Divisi Advokasi DPW SBMI Sul-Sel)
Editor : M.Irzal