MAKASSAR — LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) akhirnya secara resmi melaporkan kesalahan penganggaran proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) senilai Rp 1,9 miliar Dinas PUPR Kabupaten Pangkep tahun 2021 masuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel pada hari ini.
Aktivis LSM LIRA, Ahmad Zulkarnain kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (24/8/2023) mendesak Kejati Sulsel segera memanggil dan memerika Kepala Dinas PUPR bersama PPK dan pelaksana kegiatan proyek SPAM tahun 2021 tersebut.
“Kami berharap Kejati Sulsel membentuk Timsus dan secepatnya memanggil Kepala Dinas PUPR bersama PPK dan pihak pelaksana proyek SPAM tahun 2021 dan turun kelokasi pekerjaan untuk melakukan penyelidikan dugaan Tipikor yang ada di tubuh Dinas PUPR terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan terjadinya kesalahan penganggaran sebesar Rp 1,9 miliar,”ungkapnya.
Dikatakan oleh Ahmad Zulkarnain, usai melaporkan persoalan kesalahan penganggaran, LSM LIRA Kami akan terus mengawal proses hukum persoalan ini sampai ada yang tersangka. “Mulai dari kadis PUPR PPK maupun PPTK serta kontraktor kami minta segera diperiksa,” tegasnya.
Ia juga meminta penyidik Kejati Sulsel untuk mendalami pekerjaan proyek SPAM tahun 2021 ini dengan mengusut kuantitas dan kualitas pekerjaan apakah menghasilkan mutu kualitas sesuai dengan kontrak dalam rancangan anggaran belanja.
“Kami masih percaya terhadap kinerja kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan, yang memiliki integritas tinggi, sehingga kami percayakan, Kejati Sulsel akan melakukan pemeriksaan laporan kami dengan transparan sampai ke proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pangkep berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi sejak dua pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)