MAKASSAR — Usai secara resmi melaporkan temuan kesalahan penganggaran sebesar Rp 1,9 miliar Dinas PUPR Kabupaten Pangkep masuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) meminta penyidik segera membidik Kepala Dinas dan PPK serta rekanan proyek SPAM tahun 2021 pada OPD ini.
Aktivis LSM LIRA, Ahmad Zulkarnain kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (24/8/2023) meminta pihak kejaksaan proaktif segera melakukan pemeriksaan dan memanggil orang-orang yang terkait dalam pengerjaan proyek tersebut.
“Kami desak pihak kejaksaan segera memanggil dan memeriksa proyek SPAM tahun 2021 ini. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan bisa menjadi data awal dan pintu masuk penyidik melakukan penyelidikan dan memeriksa semua pihak-pihak terkait,”ungkapnya.
Lanjut disampaikannya, laporan LSM LIRA yang masuk ke Kejati Sulsel diharapkan akan sampai pengadilan tipikor agar menjadi efek jera kepada dugaan pelaku perbuatan melawan hukum,” terangnya.
LSM LIRA akan terus mengawal proses hukum laporan kesalahan penganggaran ini Dinas PUPR ini dan berharap akan menjadi atensi serius Kejati Sulsel. Peran fungsi pengawasan masyarakat, tentunya sangat penting sebagai control sosial di pemerintah daerah Kabupaten Pangkep.
“Kami, tak main-main dalam melaporan dan mengawal temuan kesalahan penganggaran sebesar Rp 1,9 miliar ini pada Dinas PUPR Kabupaten Pangkep. Kami penyidik segera memeriksa semua pihal-pihak terkait,”tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pangkep berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi sejak dua pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)