MAKASSAR — Rencana aktivis LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melaporkan kesalahan penganggaran proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pipanisasi tahun 2021 Dinas PUPR Kabupaten Pangkep masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel tidak main-main.
Zulkarnain kepada celebesnews.co.id pada, Senin (21/8/2023) menegaskan, dalam pekan ini, LSM LIRA akan memasukan laporan ke Kejati Sulsel menindak lanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2021 agar mendapat atensi.
“Kami pastikan dalam pekan ini segera memasukan laporan ke Kejati Sulsel dengan melaporkan kesalahan penganggaran proyek SPAM pipanisasi Dinas PUPR Kabupaten Pangkep tahun 2021,”ujarnya.
Zulkarnain berharap, temuan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut akan menjadi pintu masuk aparat penegak hukum mengusut anggaran proyek SPAM pipanisasi tersebut serta menjadikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan ini sebagai data awal melakukan penyelidikan.
“Kami tegaskan akan mengawal persoalan ini sampai ke meja hijau. Kami akan siap dengan Pulbaket termasuk menunjukan dokumentasi kondisi fisik pekerjaan di lapangan yang disinyalir dan terindikasi bermasalah diduga tidak sesuai spek dan mutu pada kontrak,”tandasnya.
Ia mengungkapkan, akan melaporkan Kepala Dinas PUPR bersama PPK dan pelaksana kegiatan proyek SPAM pipanisasi ini agar mempertanggungjawabkan keuangan negara pada proyek ini. “Nanti kita akan ketemu di meja hijau. Kami akan kawal terus anggaran negara para proyek SPAM ini. Kami ingatkan sejumlah dokumentasi kegiatan yang disinyalir dikerjakan tidak sesuai kontrak kami akan turut serahkan ke penyidik di Kejaksaan Tinggi Sulsel. Biarkan gambar atau foto yang berbicara,”tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pangkep berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi sejak dua pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)