Hari ini, Bantuan Dana Hibah Dinas Sosial Kabupaten Pangkep Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel

0
180
FOTO : Koordinator Koalisi LSM dan Pers , Mulyadi SH

MAKASSAR — Lembaga Koalisi LSM dan Pers akhirnya secara resmi melaporkan persoalan bantuan dana hibah Dinas Sosial Kabupaten Pangkep tahun 2021 masuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada, Selasa (22/8/2023) hari ini.

Penegasan tersebut disampaikan Koordinator Lembaga koalisi LSM dan Pers, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (22/8/2023).

Ia mengungkapkan, laporan tersebut secara resmi dimasukan ke Kejaksaan Tinggi atas adanya indikasi penyimpangan dan dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan dana hibah Dinas Sosial Kabupaten Pangkep.

“Dengan masuknya laporan kami hari ini ke Kejaksaan Tinggi di Makassar diharapkan dapat membongkar adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan dana hibah tahun 2021 tersebut. Kami berharap Kejati segera memanggil dan memeriksa semua pihak-pihak terkait dalam persoalan bantuan dana hibah ini di Kabupaten Pangkep,,”tegas Mulyadi.

Sementara itu, dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2021, Dinas Sosial menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp 10 miliar dan merealisasikan sebesar Rp 10 miliar atau 100% pada tahun 2021.

Hasil pemeriksaan atas dokumen penatausahaan Belanja Hibah pada Dinas Sosial diketahui terdapat realisasi Belanja Hibah TA 2021 yang belum dipertanggungjawabkan yaitu hibah kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia berupa hibah uang kepada pengurus masjid pada lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Dasar pemberian hibah kepada pengurus masjid diatur dalam SK Bupati Nomor 171 Tahun 2021 tentang Penerima Bantuan Hibah Tahun 2021 sebesar Rp 10 miliar.

Dari total yang telah disalurkan sebesar Rp 3,8 miliar belum terdapat dokumen pertanggungjawabannya pada tahun 2021.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pangkep berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi terkait persoalan bantuan dana hibah tersebut sejak dua pekan lalu, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here