MAKASSAR — Aktivis LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Zulkarnain bersuara lantang mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menelisik kesalahan penganggaran proyek pipanisasi Dinas PUPR Kabupaten Pangkep tahun 2021.
Kejaksaan Tinggi diminta segara memanggil Kepala Dinas PUPR bersama kepala bidang terkait dan pejabat pembuat komitmen proyek pipanisasi tersebut untuk pengambilan data dan keterangan.
“Kami mendorong Kejati Sulsel melakukan ekspose internal untuk melakukan penyelidikan menindak lanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait kesalahan penganggaran proyek SPAM atau pipanisasi pada Dinas PUPR di Kabupaten Pangkep ini,” tegas Zulkarnain kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (17/8/2023).
Ia bergarap, pihak Kejati Sulsel segera menurunkan tim dan melakukan pemeriksaan kesalahan penganggaran proyek ini. “Ada apa anggaran miliaran rupiah sampai terjadi kesalahan penganggaran. Persoalan ini harus diusut, asumsi kami persoalan ini bukan sekedar persoalan administrasi, akan tetapi sudah patut diusut,”tandasnya.
Diketahui berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2021, terdapat temuan senilai Rp 1,9 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pangkep tejadi kesalahan penganggaran belanja modal dan belanja barang dan jasa.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pangkep berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)