FOTO :Farid Mamma, SH, MH
MAKASSAR — Kisruh bantuan dana hibah Dinas Sosial Kabupaten Pangkep mulai disoal oleh sejumlah kalangan pegiat hukum dan aktivis antikorupsi. Salah satunya datang dari Direktur Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma SH, MH mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) segera memeriksa Kepala Dinas Sosial bersama pejabat pembuat komitmen dan penerima bantuan dana hibah tersebut tahun 2021.
Farid Mamma kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (17/8/2023) menyoroti bantuan dana hibah tersebut disinyalir bermasalah usai menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2021.
Menurutnya, aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi secara langsung harus bergerak cepat menindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan.
“Temuan Badan Pemeriksa Keuangan itu bisa dijadikan petunjuk awal mengusut bantuan dana hibah tersebut. Dimana terdapat sejumlah lembaga masyarakat hingga akhr tahun 2021 tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran dan kegiatan sehingga patut disinyalir terjadinya dugaan atau indikasi penyimpangan keuangan negara melalui bantuan dana hibah pada Dinas Sosial di Kabupaten Pangkep,”ujarnya.
Belum lagi, kata Farid, terkait pencairan dan penetapan penerima dana hibah tersebut apakah dilakukan melalui prosedur dan persyaratan yang ketat. “Nah, ini semua perlu diusut oleh lembaga penegak hukum, jangan sampai bantuan dana hibah ini merugikan negera, tidak ada manfaatnya. Harus segara diusut,” tandasnya.
Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2021, Dinas Sosial menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp 10 miliar dan merealisasikan sebesar Rp 10 miliar atau 100% pada tahun 2021.
Hasil pemeriksaan atas dokumen penatausahaan Belanja Hibah pada Dinas Sosial diketahui terdapat realisasi Belanja Hibah TA 2021 yang belum dipertanggungjawabkan yaitu hibah kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia berupa hibah uang kepada pengurus masjid pada lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Dasar pemberian hibah kepada pengurus masjid diatur dalam SK Bupati Nomor 171 Tahun 2021 tentang Penerima Bantuan Hibah Tahun 2021 sebesar Rp 10 miliar.
Dari total yang telah disalurkan sebesar Rp 3,8 miliar belum terdapat dokumen pertanggungjawabannya pada tahun 2021.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pangkep berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi terkait persoalan bantuan dana hibah tersebut sejak pekan lalu, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)