MAKASSAR — Kisruh rencana pembangunan perumahan Tambora di Desa Tamanyeleng Kabupaten Gowa mulai menarik perhatian dari sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemda Gowa selaku tim penegak Perda diminta melakukan penyegelan dan penghentian sementara proses pembangunan perumahan tersebut di Tamanyeleng. Tindakan tegas tersebut perlu dilakukan lantaran pihak developer belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang saat ini telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa.
Salah satu aktivis dan pegiat antikorupsi, Sofyan kepada celebesnews.co.id pada, Jumat (11/8/2023) mengatakan tindakan penyegelan maupun penertiban ini perlu dilakukan tidak semata-mata untuk mencari kesalahan atau pun menghukum pihak developer tersebut. Tetapi paling penting ini merupakan penegakan Perda serta bagian dari sebuah revolusi mental menuju Kabupaten Gowa tertib dan nyaman.
Untuk itu, kata dia, dalam rangka pengawasan dan penegakan Perda maka penertiban seperti ini dipandang perlu dilakukan secara terus-menerus.
“Kami sebagai warga negara yang peduli atas kelangsungan pembangunan sudah sepatutnya semua lapisan masyarakat ikut terlibat dan mendukung terciptanya suasana yang kondusif tanpa mengabaikan Perda yang ada,”ucapnya.
Sofyan berharap penegakan Perda di Kabupaten Gowa harus benar- benar direalisasikan dan harus diterapkan dengan sebenar-benarnya hingga menimbulkan efek jera terhadap siapapun pelanggan Perda. Dengan begitu, konstribusi di sektor PAD dari PBG dapat terealisasi dan bangunan-bangunan bermasalah dan tanpa izin tidak menjamur seperti saat ini.
Saat dikonfirmasi celebesnews melalui pesan WhatsApp, developer Tambora hingga ini diturunkan tidak memberikan respon dan jawaban. (cn)