MAKASSAR — Diam-diam PT Semen Tonasa Kabupaten Pangkep memberi pasokan jaringan listrik ke luar perusahaan mulai memantik reaksi sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak memberi atensi persoalan ini dan mengusut adanya dugaan potensi kerugian negara atas pemanfaatan barang milik negara berupa pembangkit listrik milik perusahaan PT Semen Tonasa sebagai perusahaan pelat merah.
Sofyan, salah satu aktivis dan pegiat antikorupsi kepada celebesnews.co.id pada, Senin (16/7/2023) mengungkapkan, APH harus masuk mengusut dan menindak lanjuti adanya dugaan potensi kerugian negara yang terjadi dalam pasokan listrik PT Semen Tonasa tersebut keluar perusahaan.
“Disitu kan sangat jelas, indikasi adanya potensi kerugian negara yang terjadi pembangkit listrik milik perusahaan negara PT Semen Tonasa diduga dikomersialkan keluar perusahaan. Disitu, APH harus masuk mengusut persoalan ini dan memeriksa direksi dan pihak-pihak terkait,”tandasnya.
Pembangkit listrik perusahaan yang semestinya dimanfaatkan untuk memperkuat kebutuhan dan pasokan perusahaan dalam rangka meningkatkan produksi harus dijaga. Bukan sebaliknya, ada indikasi karena kelebihan suplai pasokan listrik kemudian di lempar keluar perusahaan sebagai konsumsi public.
“Ini juga perlu diluruskan dan dibuka ke public, apakah PT Semen Tonasa sekarang ini telah mengantongi izin operasi untuk komersialisasi pasokan listrik keluar perusahaan melayani masyarakat umum. Selama ini masyarakat luar hanya sebatas mengetahui PT Semen Tonasa hanya melakukan usaha produksi semen, kami kira ini perlu diluruskan,”tuturnya.
Terpisah, Direktur Utama PT Semen Tonasa berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi terkait persoalan ini sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban.
Demikian pula dengan Kepala Biro Humas PT Semen Tonasa tidak merespon surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi surat yang diteruskan dalam bentuk file pdf ke pesan WhasApp handphone miliknya. (cn)