MAKASSAR —- Sejumlah pegiat dan aktvis antikorupsi mulai memberi reaksi terkait beberapa kegiatan belanja OPD Pemerintah Kabupaten Pangkep yang dilaksanakan dengan menggunakan APBD tahun 2020 setelah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Badan Pemeriksa Keuangan. mencatat, ada beberapa paket kegiatan yang diduga menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan ketentuan secara khusus pada Dinas Kesehatan. Itu kemudian mulai memantik reaksi sejumlah lembaga pegiat antikorupsi di Sulawesi Selatan.
Koordinator investigasi dan penelitian lembaga antikorupsi Sulawesi Selatan, Sofyan kepada celebesnews.co.id pada, Jumat (114/7/2023) mengatakan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada Dinas Kesehatan tersebut patut mendapat atensi dari lembaga penegak hukum.
Atas temuan itu, Sofyan menilai terjadinya indikasi penyimpangan atau permasalahan administrasi yang tidak sekedar perbaikan catatan administrasi kemudian persoalan ini dianggap selesai begitu saja. “Persoalan kesalahan administrrasi ini yang banyak dianggap hal biasa-biasa saja. Justru kami ingin meningatkan dari aspek pelanggaran administrasi inilah tidak sedikit pejabat negara yang akhirnya tersangkut persoalan hukum karena administrasi yang tidak bagus,”tegas Sofyan.
Belum lagi, kata dia, terkait temuan kesalahan penganggaran pada Dinas Kesehatan tersebut, apakah belanja pengadaan barang dan jasa itu benar-benar dilaksanakan sesuai dengan spek dan kontrak dalam rancangan anggaran belanja. “Dari aspek ini kami juga berpendapat perlu diusut oleh penegak hukum untuk memastikan anggaran negara itu apa benar-benar dibelanjakan sesuai tujuannya dengan benar,”tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep, Hj Herlina, S.Si, Apt, M.Kes mengungkapkan, terkait temuan BPK tahun 2020 dimana terdapat ketidaksesuaian klasifikasi belanja dan temuan tersebut telah dilakukan tindak lanjut dengan reklas ke rekening kegiatan masing-masing sehingga laporan keuangan sudah tidak bermasalah dan sudah diterima oleh tim audit BPK.
Selain itu, status temuan ini adalah TS/ Telah Selesai ditindaklanjuti sesuai dengan yang tertuang di dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Pangkep dan Kepulauan nomor : 47.B/LHP/XIX.MKS/05/2021, tanggal 27 Mei 2020.
“Jika terdapat hal lain yang dingin dipertanyakan tentang temuan ini maka dapat menghubungi Inspektorat Kabupaten Pangkep dan Kepulauan. Demikian disampaikan, atas kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih,” ucap Kadis Kesehatan melalui balasan surat permintaan konfirmasi celebesnews terkait tindak lanjut temuan BPK tahun 2021. (cn)