HomeBerita UtamaNah, Kenna Dehhh.... Buronan Korupsi Dana Desa di Pinrang Diciduk Kejati Sulsel,...

Nah, Kenna Dehhh…. Buronan Korupsi Dana Desa di Pinrang Diciduk Kejati Sulsel, Rugikan Negara Rp475 Juta, 15 Bulan Sembunyi di Kompleks Pabrik Es Pangkep

PINRANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap buronan kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) Kabupaten Pinrang tahun 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 475 juta.

Buron berinisial AM (31) itu merupakan seorang nelayan yang bersembunyi di sebuah pabrik pembuatan es di Kabupaten Pangkep selama 15 bulan.

“Buronan kasus korupsi dana desa di Pinrang ditangkap di kompleks pabrik es di Pangkep. Tersangka buron selama 15 bulan,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Soertami seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (11/7/2023).

Kasus dugaan korupsi, kata Soertami ditangani di Kejari Pinrang. Jaksa penyidik telah memanggil AM sebanyak dua kali untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, tersangka tersebut justru menghindari pemeriksaan dan melarikan diri selama 1 tahun 3 bulan.

“Jaksa sempat mendatangi rumah tersangka, namun dia sudah kabur, sehingga jaksa pun mengeluarkan surat DPO dan AM dinyatakan sebagai buronan,” jelasnya.

Kasus korupsi dana desa ini terjadi pada tahun anggaran 2019 dan 2020 di Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang. AM menerima dana desa tersebut pada tahun 2019 sebesar Rp 880 juta dan alokasi dana desa sebesar Rp 1 miliar lebih.

Kemudian tahun 2020, AM menerima kembali dana desa sebesar Rp 953 juta. Seluruh anggaran tersebut diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur. Namun, dalam pertanggungjawaban dana desa itu tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

“Dia membuat pertanggungjawaban dana desa itu atas dasar perintah dari Kepala Desa Wiring Tasi yang sesuai dengan RAB. Namun, kenyataannya AM tidak melakukan pembayaran tukang dan pembelian material berbeda dengan yang terdapat dalam RAB,” ungkapnya.

Soertami menerangkan bahwa negara mengalami kerugian mencapai Rp 475 juta akibat perbuatan AM.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Pinrang pada tahun 2021 lalu negara mengalami kerugian sebesar Rp 475 juta,” pungkasnya.

Setelah diamankan, kata Soertami tersangka kasus korupsi dana desa tersebut diserahkan ke Kejari Pinrang untuk segera dilakukan pemeriksaan dan segera melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Tipikor Makassar. (cnn)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments