MAKASSAR — Temuan salah anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep tahun 2021 mulai memantik sejumlah kalangan. Tak terkecuali turut datang dari Pengamat Hukum, Risman mengatakan suatu temuan terhadap dugaan penyimpangan keuangan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat dijadikan sebagai ‘pintu masuk’ pihak kejaksaan maupun kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
Menurut Risman, temuan BPK bisa saja digunakan sebagai pintu masuk penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atas temuan tersebut. Sebaliknya, kata dia, temuan BPK pun sesungguhnya tak mutlak atau baku dijadikan ‘barometer’ pihak penegak hukum untuk mengusut suatu perkara korupsi. Namun, untuk penyelidikan suatu perkara atau dugaan kasus korupsi Kejaksaan maupun kepolisian tetap perlu melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dari berbagai sumber.
Pengumpulan bahan keterangan itu, dimaksudkannya agar upaya penyelidikan suatu perkara kasus korupsi dapat ditindak lanjuti secara profesional, proporsional, serta tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Oleh kerana itu, Risman meminta Kejaksaan maupun kepolisian memanggil semua yang diduga terlibat dalam kesalahan penganggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep Tahun 2021 tersebut.
Persoalan ini, kata dia, tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa-biasa saja atau hanya sebatas perbaikan catatan administrasi kedepan. Namun, indikasi adanya dugaan penyimpangan administrasi yang bisa saja berdampak terhadap potensi tindak pidana korupsi harus diusut oleh lembaga penegak hukum.
“Kesalahan penganggaran ini terjadi pada beberapa OPD, sudah semestinya lembaga penegak hukum masuk mengusut temuan BPK tersebut. Tidak cukup sebatas rekomendasi perbaikan catatan administrasi kedepan, namun belanja kegiatan barang dan jasa dan belanja modal ini harus menjadi atensi penegak hukum. Harus diusut ini,”tegas Risman kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (13/7/2023).
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep, Hj Herlina, S.Si, Apt, M.Kes mengungkapkan, terkait temuan BPK tahun 2020 dimana terdapat ketidaksesuaian klasifikasi belanja dan temuan tersebut telah dilakukan tindak lanjut dengan reklas ke rekening kegiatan masing-masing sehingga laporan keuangan sudah tidak bermasalah dan sudah diterima oleh tim audit BPK.
Selain itu, status temuan ini adalah TS/ Telah Selesai ditindaklanjuti sesuai dengan yang tertuang di dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Pangkep dan Kepulauan nomor : 47.B/LHP/XIX.MKS/05/2021, tanggal 27 Mei 2020.
“Jika terdapat hal lain yang dingin dipertanyakan tentang temuan ini maka dapat menghubungi Inspektorat Kabupaten Pangkep dan Kepulauan. Demikian disampaikan, atas kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih,” ucap Kadis Kesehatan melalui balasan surat permintaan konfirmasi celebesnews terkait tindak lanjut temuan BPK tahun 2021. (cn)