Kepala OPD Kurang Cermat, Temuan Kesalahan Penganggaran Dinas Pendidikan Maros Patut Jadi Atensi APH

0
155

MAKASSAR — Belanja Dinas Pendidikan Kabupaten Maros hingga ratusan juta lebih menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam LKPD Pemda Maros tahun 2021. BPK menemukan ada kesalahan penganggaran atas belanja barang dan jasa dan belanja modal daerah tahun 2021 pada tiga peket kegiatan akibat kekurang cermatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Merespon persoalan tersebut, aktivis hukum, Akram SH kepada media ini pada, Rabu (5/7/2023) mengatakan, temuan BPK salah anggaran tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa-biasa saja. Indikasi adanya dugaan penyimpangan adminsitrasi mesti diusut sebab terhadap tren pengadaan barang dan jasa ini dinilai menjadi lekat dengan potensi perbuatan melawan hukum dan tidak menutup kemungkinan bisa berpotensi adanya tindak pidana korupsi.

“Nah, dari analisa kita kalau kita mau coba dalami adanya persoalan pada kesalahan penganggaran ini, lantas bagaimana dengan hasil pemeriksaan dokumen realisasi anggaran yang diketahui terdapat Belanja barang dan jasa dan belanja Modal yang dianggarkan pada akun ‘salah kamar’. Selanjutnya bagaimana dengan realisasi pengadaan tiga pekat kegiatan tersebut apa telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan rancangan anggaran belanja,”tandasnya.

Temuan BPK atas kesalahan pengganggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal tidak sesuai substansi bukan tidak mungkin berpotensi adanya perbuatan melawan hukum, “Dan kami pandang masyarakat bisa saja menjadi pihak yang paling dirugikan apabila adanya indikasi korupsi. Karena dampak korupsi pengadaan barang dan jasa adalah menurunnya kualitas barang dan jasa itu sendiri,” ungkap Akram.

Oleh karena itu, Bupati diminta bisa melakukan evaluasi kepada kepala OPD di Kabupaten Maros yang tersangkut temuan BPK karena dinilai tidak profesional memantau jajarannya dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan uang negara untuk meminimalisir tidak terjadinya peyimpangan dari ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, kata dia, semestinya Bupati juga harus bisa melakukan langkah fungsi kontrol sedini mungkin. Lakukan upaya pembentukan sistem yang kokoh dengan salah satu yang paling utama yakni urusan pengadaan barang dan jasa, setidaknya ada upaya sistemik yang diciptakan untuk mencegah agar tidak kecolongan adanya kesalahan-kesalahan walau salah satunya kesalahan dari sistem administrasi.

“Bupati ini bertanggung jawab penuh atas adanya catatan temuan BPK di Kabupaten Maros walau itu sifatnya administrasi atas realisasi keuangan Pemkab tahun 2021. Hal itu nyata karena Bupati telah menandatangani pernyataan tanggung jawab laporan keuangan tersebut bahwa sudah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, informasi pelaksanaan angaran secara layak, sesuai dengan dengan standar akuntansi pemerintahan. Maka Bupati harus melakukan tindak lanjut temuan BPK itu, termasuk melakukan monitoring ke kepala-kepala OPD seberapa patuh terhadap tindak lanjut temuan BPK tersebut, jangan anggap enteng persoalan administrasi ini, “ujarnya.

Terkait persoalan temuan BPK in, Akram menambahkan adanya dugaan ketidakpatuhan dan dugaan kesalahan/penyimpangan yang perlu menjadi perhatian penegak hukum pada Dinas Pendidikan di Kabupaten Maros ini. “Kami pandang temuan BPK ini bisa menjadi salah satu indikator dan pintu masuk penegak hukum melakukan penyeledikan,”tandasnya lagi.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Andi Patiroi S.Pd, M.Si menjelaskan, bahwa kesalahan penganggaran tersebut akibat adanya peralihan aplikasi sebagai acuan penganggaran dari SlMDA keuangan kemudian acuan berdasarkan SIPKD yang digunakan sebelumnya ke aplikasi SIPD yang kemudian digunakan sejak 2021 sampai sekarang sehingga terdapat perbedaan nomenklatur acuan dan perbedaan pengelompokan jenis belanja.

Selanjutnya, sebagaimana LHP BPK Tahun 2021 untuk Tahun Audit 2020, Dinas Pendidikan Maros melakukan kesalahan penganggarnn belanja, temuan tersebut telah dijawab dan tertuang pada LHP, dengan catatan Wajib
melakukan koreksi dan koordinasi pada APIP dalam setiap menyusun dokumen anggaran agar tidak terjadi kesalahan penganggaran berikutnya.

“Berdasarkan poin-point diatas, dapat kaml tegaskan bahwa bukan nilat jahat atau kesengajaan dalam kesalahan penggaran tersebut. Hal ini terjadi karena peralihan acuan nomenklatur kelompok belanja SIMDA Keuangan ke SIPKD kemuâian kc SIPD di mana terdapat perbedaan nomenklatur pengelompokan belanja.
Demikia n kami sampaikan, atas perhatian nya kami ucapkan terima kasih,”terang Plt Kepala Dinas Pendidikan Maros. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here