Endus Potensi Kerugian Negara, Kejati Diminta Periksa Kepala Puslatbang KMP LAN Makassar dan PPK Bersama Rekanan Jaringan Internet

0
203
FOTO : Pegiat antikorupsi, Sofyan

MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan diminta mengendus adanya dugaan potensi kerugian negara pada sewa jaringan internet di Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan Lembaga Andimistrasi Negara (Puslatbang KMP LAN) Makassar.

Desakan tersebut disampaikan pegiat antikorupsi, Sofyan kepada celebesnews.co.id pada, Sabtu (1/7/2023).

Ia mengungkapkan, Dalam rangka pengawasan penggunaan uang negara, Kejati Sulsel diminta segara mengusut sewa jaringan internet ini karena terindikasi adanya dugaan potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.

“Nah, dasarnya kan sudah jelas, adanya temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa pengadaan sewa jaringan internet ini telah terjadi pemborosan keuangan negara. Kejati harus segera memanggil Kepala Puslatbang KMP LAN Makassar selaku pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen dan rekanan penyedia jasa, periksa mereka semua,” tegasnya.

Selain itu, pada pelaksanaan sewa jaringan internet ini terindikasi adanya unsur dugaan perbuatan melawan hukum, dimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak membuat kajian/kertas kerja analisis kebutuhan kenaikan kontrak dari sebelumnya 50 MBps-Fiber Optic di Tahun 2020 menjadi 120 MBps di Tahun 2021. Kenaikan sewa tersebut hanya berdasarkan adanya keluhan dari peserta diklat dan pegawai terkait lambatnya jaringan internet.

“Menurut pandangan kami, sangat jelas dimana unsur atau indikasi perbuatan melawan hukumnya sehingga Kejati Sulsel bisa menjerat semua pihak-pihak terkait dalam proyek ini,”tuturnya.

Dikatakan Sofyan, merujuk pada amanat Peraturan Presiden Nomor Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia dengan menerapkan prinsip-prinsip efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil dan akuntabel.

Untuk diketahui, pengadaan jaringan internet Puslatbang KMP LAN Makassar. dilaksanakan oleh PT Hipernet Indodata pada Tahun 2021 tidak menyusun laporan instalasi jaringan. Pengadaan sewa jaringan internet Tahun 2020 dan Tahun 2021 pada Puslatbang KMP Makassar dilakukan oleh penyedia yang sama yaitu PT Hipernet Indodata.

Pada Tahun 2020 PT Hipernet Indodata sebagai penyedia sewa jaringan internet telah menyusun laporan instalasi jaringan yang menjelaskan work order yang berisi aktivasi jaringan sewa internasional 50 MBps beserta hasil uji kecepatan bandwidth.

Namun untuk Tahun 2021 PT Hipernet Indodata tidak menyusun laporan instalasi jaringan dimaksud sehingga tidak dapat diketahui kapan aktivasi jaringan sewa internasional 120 MBps beserta hasil uji kecepatan bandwidth.

Terpisah, Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan LAN Makassar, Andi Taufik menanggapi surat permintaan konfirmasi dan klarfikasi celebesnbews terkait tindak lanjut temuan BPK pada pakat kegiatan belanja sewa jaringan internet ini mengungkapkan, Bahwa permasalahan/temuan yang dimaksud telah kami tindaklanjuti sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah dituangkan dalam dokumen
Laporan Pemantauan Atas Tindaklanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK nomor
60/LHP/XVI/01/2023 tanggal 31 Januari 2022. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here