MAKASSAR — Buntut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan Lembaga Andimistrasi Negara (Puslatbang KMP LAN) Makassar tahun 2021 mulai memantik reaksi sejumlah pegiat LSM di Sulawesi Selatan.
Kali ini, datang dari aktivis LSM antikorupsi, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (29/6/2023) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menelusuri adanya unsur dugaan korupsi dan indikasi penyimpangan pada belanja sewa jaringan Internet tahun 2021 tersebut.
Selain itu, Mulyadi meminta Kejati segera memanggil pengguna anggaran dan PPK serta penyedia jasa untuk mengusut ada atau tidaknya dugaan potensi kerugian negara yang terjadi.
“Kami harapkan ini akan menjadi perhatian dan atensi Kejaksaan Tinggi mengusut belanja sewa jaringan internet pada Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan Lembaga Andimistrasi Negara (Puslatbang KMP LAN) Makassar. Periksa semua pihak-pihak terkait,” tegas Mulyadi.
Disampaikan Mulyadi, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia dengan menerapkan prinsip-prinsip efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil dan akuntabel.
Maka Tekait dengan Pengadaan Barang/Jasa belanja sewa jaringan Internet tahun 2021 yang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan Lembaga Andimistrasi Negara (Puslatbang KMP LAN) Makassar, Mulyadi menduga ada indikasi ketidaksesuai dengan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di atas.
“Nah, penyidik Kejati bisa masuk disitu menindak lanjuti temuan BPK ini untuk segera memeriksa pejabat terkait dari dan pnyedia jasa Puslatbang KMP LAN) Makassar,”tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, pengadaan jaringan internet ini dilaksanakan oleh PT Hipernet Indodata pada Tahun 2021 tidak menyusun laporan instalasi jaringan. Pengadaan sewa jaringan internet Tahun 2020 dan Tahun 2021 pada Puslatbang KMP Makassar dilakukan oleh penyedia yang sama yaitu PT Hipernet Indodata.
Pada Tahun 2020 PT Hipernet Indodata sebagai penyedia sewa jaringan internet telah menyusun laporan instalasi jaringan yang menjelaskan work order yang berisi aktivasi jaringan sewa internasional 50 MBps beserta hasil uji kecepatan bandwidth.
Namun untuk Tahun 2021 PT Hipernet Indodata tidak menyusun laporan instalasi jaringan dimaksud sehingga tidak dapat diketahui kapan aktivasi jaringan sewa internasional 120 MBps beserta hasil uji kecepatan bandwidth.
Hasil audit BPK, tata-rata pemakaian bandwidth pada tahun 2021 di bawah 50 MBps. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan PRTG dari penyedia yang digunakan untuk memonitor jaringan terutama penggunaan bandwidth, diketahui bahwa rata-rata pemakaian bandwidth pada tahun 2021 di bawah 50 MBps, dengan pemakaian tertinggi antara 42.716 MBps s.d. 118,741 MBp.
Permasalahan tersebut mengakibatkan pemborosan pada Belanja Sewa Jaringan Internet pada Puslatbang KMP
Makassar.
Sementara itu, Kepala Puslatbang KMP Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)