LMP Minta Kejaksaan Tinggi dan Polda Lakukan Audit Investigasi Usut Potensi Kerugian Pelanggan PLN di Sulsel

0
195

MAKASSAR — Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Polda Sulsel tidak tinggal diam agar segera mengusut dugaan potensi kerugian pelanggan PLN akibat peralatan pengukuran sejumlah KWH meteran listrik telah kadaluarsa pada konsumen di Sulawesi Selatan.

Dikatakan oleh Ketua Ormas LMS Sulsel, Taufik Hidayat kepada media ini pada, Senin (19/6/2023), akibat meteran kadaluarsa atau telah uzur tersebut duduga telah memicu kerugian baik dari sisi konsumen ataupun pelaku usaha menyusul fenomena lonjakan tagihan listrik yang dialami jutaan pelanggan, termasuk di Sulawesi Selatan.

Ia mengatakan permasalahan lonjakan tagihan listrik ini tidak lepas dari banyaknya tera meteran listrik rumah tangga yang sudah tidak berlaku masa teranya atau kedaluwarsa.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera Dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya meteran listrik harus ditera setiap 10 tahun oleh petugas tera, agar tertib ukur sektor energi.

Seharusnya PLN menyadari kekeliruannya karena konsumen dilindungi oleh UU Konsumen. Oleh karena itu, APH diminta segera turun tangan untuk melakukan Audit Investigasi berkaitan dengan hal yangg menyangkut pelayanan publik dan merugikan masyarakat karena adanya ketidakjelasan terkait akurasi tagihan listrik.

Potensi kerugian pelanggan akibat meteran kadaluarsa tersebut diperkirakakan akan sangat fantastis mengingat jumlah pelanggan PLN termasuk di Sulawesi Selatan hingga jutaan pelanggan, secara khusus untuk sektor rumah tangga.

“Nah, kami harapkan Kejati dan Polda Sulsel membongkar dan mengusut masalah ini, jangan dibiarkan begitu saja. Rencana penggantian meteran baru melalui smart meter kami sangat apresiasi. Namun, jutaan pelanggan PLN yang diduga masih menggunakan meteran kadaluarsa tanpa tera ulang harus tetap diusut oleh APH. Disitu ada potensi kerugian pelanggan terkait akurasi pencatatan meteran listrik,”ujarnya.

Lebih jauh Taufik juga meminta PLN untuk menyampaikan tagihan ke konsumen pada saat petugas melakukan pencatatan kWh meter. “Dengan begitu, konsumen akan mendapatkan informasi yang jelas dan benar sehingga tidak menimbulkan prasangka,” katanya.

Salah satu hak konsumen, kata dia, adalah hak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. “Informasi yang tidak disampaikan secara jelas dan lengkap oleh PLN dapat merugikan konsumen selaku pengguna jasa.”ungkapnya.

Terpisah, surat balasan permintaan konfirmasi dan klarifikasi dari General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar, Moch Andy Adchaminoerdin yang diterima oleh celebesnews pada, Jumat (9/6/2023) siang menjelaskan, bahwa berdasarkan keputusan direksi PT PLN (Persero) Nomor 139.K/DIR/2021 tentang pedoman manajemen alat pengukur dan pembatas (APP) Lampiran Bab V angka 5.9.1 pemeliharan preventif, huruf a. Pemeliharaan APP fase tanggal menyatakan bahwa “Pemeliharaan terhadap APP fase tunggal dilaksanakan paling lambat 10 tahun dan paling lama 25 tahun sekali dengan cara pengujian akurasi atau penggantian.

Bahwa berdasarkan keputusan direksi PT PLN (Persero) Nomor 139.K/DIR/2021 tentang pedoman manajemen Alat Pengukur dan Pembatas (APP) sampai tahun 2022, PLN unit induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat telah melakukan pemeliharaan/panggantian APP yang sudah tidak akurat dan terealisasi sebesar 100 persen dari yang ditargetkan per tahun.

Selanjutnya bahwa PLN unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat dalam memberikan pelayanan dan bekerja sama senantiasa menerapkan prinsip yang efisien, efektif, kompetitif, transpara, adil, wajar, akuntabel dan menerapkan prinsip Goog Coorporate Governance dalam pelaksanaanya. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here