LUWU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Luwu Albaruddin sebagai tersangka korupsi pengadaan bibit kakao. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 480 juta.
“Benar sudah ditetapkan tersangka. Kasusnya pengadaan bibit kakao,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Luwu Rama Hadi seperti dikutip dari detikSulsel, Sabtu (17/6/2023).
Rama mengungkapkan, Albaruddin terbukti telah melakukan pembelian bibit kakao tidak sesuai spesifikasi. Bibit yang diadakan untuk kelompok tani disebut tidak punya label.
“Ada pengadaan bibit kakao, tapi ini tidak berlabel sehingga menyalahi aturan. Kerugian negara ditaksir Rp 480 juta,” ungkapnya.
Menurutnya, mantan Kadis Pertanian Luwu itu juga memaksa kelompok tani menggunakan bibit kakao tersebut. Padahal petani enggan menggunakan bibit kakao tidak bersertifikat itu.
“Ada intervensi. Jadi Albaruddin memaksa kelompok tani untuk menggunakan bibit kakao darinya, sementara petani tidak mau karena tidak berlebel itu, tetapi tetap dipaksa,” ujar Rama.
Rama menegaskan kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut. Kejari Luwu sebelumnya sudah menetapkan 3 tersangka kasus pengadaan bibit kakao lebih dulu, yakni UB, IS dan TW.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mengenai peran mereka masing-masing,”tandasnya. (dtk)