MAKASSAR — Kantor ATR/ Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Makassar kembali menjadi sasaran sejumlah demonstran. Kali ini datang dari Dewan Pimpinan Pusat Lingkaran Independen Republik Indonesia (LI-RI) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menangkap para mafia tanah di Kota Makassar.
Dalam aksinya, penanggung jawab aksi demo, Mulyadi pada, Selasa (6/6/2023) siang mendesak pihak BPN Kota Makassar untuk menyikapi dugaan penyerobotan tanah yang kasusnya telah disidangkan di PTUN Makassar
berdasarkan Surat Gugatan dengan No. 4/G/2023/P.TUN.Mks. Melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar yang dinilai sarat akan kongkalikong yang diduga dilakukan oleh oknum BPN Makassar dengan para mafia tanah dengan menerbitkan Sertifikat dengan No. 114. Diatas tanah milik Nama : Tanang Bin Puppa Kohir/persil : 1361 CI / 87 DII, kampung/blok : Batua / 12, Kelurahan/desa : Tello Baru, Kecamatan : Panakkukang, Daerah TK.II : Kotamdya
Ujung Pandang.
Tanah tersebut, menurut Mulyadi dimiliki pada tahun 1942 persil 87 DII Luas 1.33 Ha terdaftar dan sebagai subyek pajak pertama Saso Bin Bakkara sehingga menimbulkan polemik dan kekacauan di masyarakat, yang bukan tidak mungkin akan menimbulkan benturan fisik yang akan menimbulkan korban jiwa.
“Bahwa berdasarkan permasalahan tersebut diatas, maka dengan ini kami dari DPP LI-RI bermaksud untuk menyampaikan pemberitahuan untuk melakukan penyampaian Pendapat di Muka Umum dalam bentuk aksi unjuk rasa,”ujarnya.
Dalam aksi demo tersebut, para demontran meminta segera memeriksa dan menangkap oknum-oknum BPN Kota Makassr yang diduga telah dengan sengaja melakukan kolusi dan nepotisme (persekongkolan) yang mengakibatkan
kerugian masyarakat dengan menerbitkan Sertifikat No.114, tercatat atas nama TJAMA BIN BATJO diatas Tanah orang lain.
Mengusut Tuntas Oknum-oknum yang mengambil kebijakan yang berujung pada terjadinya kerugian di masyarakat yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif. Diatas tanah ahli waris atas Nama : Tanang Bin Puppa Kohir/persil : 1361 CI / 87 DII, kampung/blok : Batua / 12, Kelurahan/desa : Tello Baru, Kecamatan : Panakkukang,
Daerah TK.II : Kotamdya Ujung Pandang., Yang mana tanah tersebut dimiliki pada tahun 1942 persil 87 DII Luas 1.33 Ha terdaftar dan sebagai subyek pajak pertama Saso Bin Bakkara.
“Kami juga mendesak Kakanwil BPN mencopot kepala BPN Kota Makassar diduga dengan sengaja tidak menunjukan
warka / dokumen asal usul terbitnya sertifikat yang mana kasusnya telah disidangkan di PTUN Makassar berdasarkan Surat Gugatan dengan No. 4/G/2023/P.TUN.Mks. Melawan : Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, di Yang
kami menduga palsu Dengan Sertifikat Hak Milik No.114, Dahulu Kel.Tello Baru sekarang Kel.Panaikang, Tertanggal, 7-8-1980, Gambar Situasi No.1376, Tertanggal, 15-12-1976, Seluas 4.477 M2, tercatat atas nama TJAMA BIN BATJO. Yang kami menduga salah OBJEK,”ujarnya.
Ditambahkan Mulyadi, dirinya juga meminta pihak kantor BPN kota Makassar agar koperatif, dengan menghadirkan
didalam persidangan warka dengan Sertifikat Hak Milik No.114, tercatat atas nama TJAMA BIN BATJO, yang mana terdapat dugaan dasar dari pembuatan sertifikat tersebut cacat didalam prosedur, permohonan pembuatan sertifikat diatas tanah milik para ahli waris atas Nama : Tanang Bin Puppa Kohir/persil : 1361 CI / 87 DII,
“Kami Meminta kepada kepala kantor BPN kota Makassar agar dapat membatalkan sertifkat yang terbit dari pecahan Sertifikat dengan No. 114,”terangnya.
Ditambahkannya, agar kepala kantor BPN kota Makassar dapat mengembalikan tanah milik ahli waris Nama : Tanang Bin Puppa Kohir/persil : 1361 CI / 87 DII, kampung/blok : Batua / 12, Kelurahan/desa : Tello Baru, Kecamatan :
Panakkukang, Daerah TK.II : Kotamdya Ujung Pandang., Yang mana tanah tersebut dimiliki pada tahun 1942 persil 87 DII Luas 1.33 Ha terdaftar dan sebagai subyek pajak pertama Saso Bin Bakkara.
Di tempat yang sama, para demonstran ditemui oleh Kepala BPN Makassar dan siap membuka dokumen tanah tersebut sehingga jelas berdasarkan data yang tercatat pada kantor pertanahan. (cn)