MAKASSAR — Aktvis dan pegiat antikorupsi mendukung langkah Aparat Penegak Hukum (APK) Dari Kejaksaan maupun kepolisian dalam mengusut dan menindak lanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di Kabupaten Maros sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi kembali mendong langkah Kejaksaan maupun Polda Sulsel menindak lanjuti temuan BPK pada Dinas Kesehatan tahun 2021.
“Kami sangat mendukung tugas-tugas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka percepatan penanganan penyelesaian kasus-kasus tindak pidana korupsi. Ini sekaligus merupakan implementasi dari komitmen Kapolri dan Ketua Mahkama Agung dalam mendukung pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di tanah air,” tegas Sofyan, salah satu aktivis antikorupsi kepada celebesnews.co.id pada Minggu (4/6/2023).
Dikatakan oleh Sofyan, temuan BPK RI Kantor Perwakilan Sulawesi Selatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Maros tahun 2021 adalah sudah bisa menjadi Pintu masuk dari pihak Kejaksaan maupun kepolisian melakukan penyelidikan, sebab telah menimbulkan adanyna indikasi kerugian Negara.
“Dan kemi tegaskan, kami memberikan dukungan kepada Kejaksaan Kepolisian mengusut tuntas dan menindak lanjuti temuan BPK tersebut. Periksa semua pihak-pihak terkiat, usut sampai adanya penetapan tersangka,”tegasnya.
Temuan BPK lebih memudahkan untuk membongkar dugaan penyimpangan dalam proyek bermasalah itu. Bahkan penanganan kasus proyek Tahun 2021 itu bisa langsung ke tahap penyelidikan, tak lagi melalui pulbaket dan puldata.
“Justru dengan adanya Temuan BPK ini akan memudahkan langkah kejaksaan maupun kepolisian mengusut proyek di Dinas Kesehatan Kabupaten Maros tersebut. Usut tuntas ki pak jaksa dan pak polisi sampai adanya penetapan tersangka,”tuturnya.
Sementara itu, salah satu proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Maros yang pernah disoroti oleh sejumlah pegiat antikorupsi adalah proyek yang dikerjakan pada tahun 2021 lalu dengan nilai anggaran Rp 4 miliar lebih. Belakangan para pegiat antikorupsi menyoroti sejumlah permasalahan pada konstruksi bangunan proyek tersebut yang dinilai tidak sesuai kontrak.
Para aktivis meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Polda Sulsel untuk membidik proyek ini dan mengusut adanya dugaan potensi kerugian negara.
Proyek dengan anggaran Rp 4 miliar lebih tersebut patut mendapat atensi kejaksaan diharapkan segera memeriksa semua pihak-pihak terkait, mulai kontraktor, pejabat pembuat komitmen dan konsultan proyek hingga pihak kuasa anggaran atau pengguna anggaran.
Kualitas pekerjaan yang diduga menjadi persoalan tidak seutuhnya sesuai kontrak yang dipersyaratkan bisa menjadi pintu masuk aparat penegak hukum mengusut proyek pembangunan Puskesmas Simbang dii Kabupaten Maros.
Ada beberapa item pekerjaan yang menjadi temuan BPK pada proyek pembangunan puskesmas Simbang mulai dari pekerjaan sloof 25/40 Beton Bertulang dimana Volume Kontrak sebesar 27,41 sementara diduga yang dikerjakan sebesar 26,50 sehingga ada selisih sebesar 0,91.
Selain itu, pada pekerjaan balok 25/40 beton bertulang dimana Volume Kontrak sebesar 46,62 dan yang dikerjakan diduga sebesar 31,63 sehingga ada selisih sebesar 15,00.
Kemudian pada pasangan tegel Granit 60×60 dimana pada volume kontrak sebesar 752,21 dan yang dikerjakan diduga sebesar 646,14 sehingga terdapat selisih sebesar 106,07.
Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BKP Sulawesi Selatan, proyek dengan anggaran Rp 4.218.200.000 tersebut dikerjakan oleh kontraktor perusahaan CV MZP berdasarkan kontrak pada tanggal 22 Mei 2019.
Terpisah, kepala dinas kesehatan yang berusaha dikonfirmasi melalui sambungan panggilan telepon beberapa waktu lalu terkait tindak lanjut temuan BPK pada proyek ini, tidak mengangkat panggilan telpon yang masuk. (cn)