Kaolasi LSM Desak Temuan BPK Pengadaan Makan Minum Jamuan Tamu Bupati dan Wakil Bupati Gowa Segera Diproses Hukum

0
191

MAKASSAR — Koalisi LSM antikorupsi mendesak temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Sulawesi Selatan terkait anggaran belanja pengadaan makan minum jamuan tamu bupati dan wakil bupati Kabupaten Giwa tahun anggaran 2021 untuk dibawa ke proses hukum. Demikian hal tersebut disampaikan Sofyan, salah satu pegiat antikorupsi kepada celebesnews.co.id pada Kamis (1/6/2023).

“Kami berharap temuan BPK, jangan hanya dijadikan catatan perbaikan administrasi. Mesti ada follow up dari pihak kepolisian atau kejaksaan untuk menindaklanjuti temuan tersebut,’’ ujarnya.

Sofyan mengatakan, sebagai konsekuensi anggaran tersebut, belanja-belanja yang direalisasikan seharusnya digunakan sesuai dengan ketentuan. “Kami bukan hanya meminta follow up pihak kepolisian dan kejaksaan saja, tapi berharap bila perlu temuan BPK di Pemda Gowa juga menjadi atensi lembaga anti rasuah,”ungkapnya.

Selaku pihak yang menjalankan anggaran, harusnya tetap bertanggung jawab dengan adanya item anggaran yang kewajarannya kurang diyakini. “Kami kalangan LSM, sangat menaruh harapan agar temuan BPK ini perlu dilirik penegak hukum, sudah saatnya diungkap. Sebab adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan keuangan tersebut,” ucapnya.

Lebih jauh, Sofyan mengaku, temuan audit BPK tahun anggaran 2021 terkait pengadaan makan minum jamuan tamu bupati dan wakil bupati Gowa juga terindikasi adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2021 sehingga jadi temuan.

Dikutip dari LHP BPK tahun 2021, realisasi belanja tidak dilaksanakan oleh penyedia yang menandatangani bukti pertanggungjawaban, dimana PPTK yang melakukan pembelanjaan sendiri melalui penyedia lain, dokumen pertanggungjawaban sebenarnya tidak dapat ditunjukkan kepada tim pemeriksa.

Selain itu, Dokumentasi pelaksanaan kegiatan belum mendukung bukti kegiatan antara lain dokumentasi tidak dilengkapi geotagging, foto yang sama digunakan secara berulang pada kegiatan berbeda, disposisi pimpinan undangan, daftar hadir, notulen, jadwal kegiatan dan laporan kegiatan tidak memadai.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Gowa menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 535.867.170.046,03 dan terealisasi sebesar Rp490.721.967.530,76 atau 91,58%. Atas realisasi tersebut diantaranya merupakan Belanja Makan Minum Jamuan Tamu di Sekretariat Daerah (Sekda) yang terealisasi sebesar Rp10.635.586.902,00 pada tahun 2021.

Dalam LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Barang dan Jasa TA 2021 (s.d. Triwulan III) dengan Nomor 67/LHP/XIX.MKS/12/2021 tanggal 30 Desember 2021, diungkapkan adanya temuan Belanja Makanan dan Minuman Tidak Sesuai Ketentuan.

Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan Laporan pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman tidak menunjukkan bukti yang sebenarnya dan Potensi penyalahgunaan keuangan daerah atas kegiatan yang dilaksanakan bukan dari penyedia yang ditunjuk serta adanya Kelebihan pembayaran atas pemberian fee kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaannya.

Selanjutnya kondisi tersebut disebabkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah tidak mematuhi peraturan terkait pengadaan barang dan jasa, PPK dan PPTK Belanja Makan Minum Jamuan Tamu Sekretariat Daerah tidak melaksanakan tugas sesuai tanggung jawabnya dan Bendahara Pengeluaran dan Sekretaris Daerah tidak cermat meneliti kelengkapan dokumen pembayaran.

Terpisah, Sekda Kabupaten Gowa yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut ‘not respon’atau tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here