MAKASSAR — Temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan terkait uang jamuan tamu bupati dan wakil bupati Bupaten Gowa tahun 2021 bisa menjadi Pintu masuk dari pihak Kejaksaan Tinggi maupun Polda Sulsel melakukan penyelidikan, sebab telah menimbulkan dugaan potensi kerugian Negara hingga mencapai Rp 1 miliar lebih.
Aktivis LSM antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada Senin (29/3/2023) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menindaklanjuti temuan Rp 1 miliar lebih tersebut di Sekretariat Daerah Pemda Gowa.
Sebenarnya, kata dia, tentu saja pengembalian tersebut ada batas waktunya. Jika nanti masih ada SKPD yang enggan menggubris aturan yang diberlakukan, maka kejaksaan harus menempuh jalur pidana. “Karena memang tidak ada jalan lain, selain pidana. Kalau tidak diproses hukum, maka tidak akan ada efek jera,” tegasnya.
Mulyadi menambahkan, penegak hukum harus lebih serius menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran. Jika tidak, petinggi-petinggi di lingkup pejabat daerah akan melakukan sesuatu di luar dugaan, sesukannya dan mengabaikan aturan yang berlaku.
“Harusnya temuan ini menjadi pintu masuk Kepala Kejaksaan Tinggi untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi. termasuk di Sulawesi Selatan,”ujarnya.
Mulyadi menambahkan suatu temuan terhadap penyimpangan keuangan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulsel dapat dijadikan sebagai ‘pintu masuk’ pihak kejaksaan untuk melakukan penyelidikan.
Ditegaskannya, bahwa temuan BPK pun sesungguhnya tak mutlak atau baku dijadikan ‘barometer’ pihak kejaksaan untuk mengusut suatu perkara korupsi. Namun, untuk penyelidikan suatu perkara atau dugaan kasus korupsi pihaknya tetap melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dari berbagai sumber.
“Harapan kami temuan BPK terkait belanja makan minum jamuan tamu bupati dan wakil bupati Gowa dapat menjadi atensi Kejaksaan Tinggi dan segera memanggil semua pihak-pihak terkait,”tegasnya.
Terpisah, Sekda Kabupaten Gowa yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut ‘not respon’atau tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)