Kejaksaan Tinggi Diminta Endus Temuan Makan Minum Jamuan Tamu Bupati dan Wakil Bupati Gowa

0
263

MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan diminta menyelidiki kegiatan belanja makan dan minum jamuan tamu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa tahun 2021. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengadaan makan minum tersebut tidak sesuai ketentuan hingga miliaran rupiah sehingga kondisi tersebut membebani keuangan daerah.

Dalam LHP BPK Perwakilan Sulawesi Selatan menyebutkan, Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Gowa menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 535 miliar lebih dan terealisasi sebesar Rp 490 miliar lebih atau sekitar 91,58%. Atas realisasi tersebut diantaranya merupakan Belanja Makan Minum Jamuan Tamu di Sekretariat Daerah (Sekda) yang terealisasi sebesar Rp 10 miliar lebih pada tahun 2021.

Aktivis dan pegiat anti korupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada Jumat (26/5/2023) mengungkapkan, temuan terhadap dugaan penyimpangan keuangan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat dijadikan sebagai ‘pintu masuk’ pihak kejaksaan untuk melakukan penyelidikan.

“Temuan BPK itu bisa saja digunakan sebagai pintu masuk pihak kejaksaan untuk melakukan penyelidikan atas temuan tersebut,” katanya.

Ditegaskan Mulyadi bahwa temuan BPK pun sesungguhnya tak mutlak atau bakudapat dijadikan ‘barometer’ pihak kejaksaan untuk mengusut suatu perkara korupsi. Namun, untuk penyelidikan suatu perkara atau dugaan kasus korupsi Kejaksaan tetap perlu melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dari berbagai sumber.

Langkah itu, dimaksudkannya agar upaya penyelidikan suatu perkara kasus korupsi dapat ditindak lanjuti secara profesional, proporsional, serta tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Terpisah, Sekda Kabupaten Gowa yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut ‘not respon’atau tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here