MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan diminta melakukan penyelidikan dan penyidikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Propinsi Sulawesi Selatan Anggaran 2021 mengenai belanja makan dan minuman pada ruangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Gowa sebesar Rp 1 miliar lebih tidak sesuai ketentuan.
Permintaan ini dikemukakan aktivis anti korupsi, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada Rabu (24/5/2023) ketika diminta komentarnya terkait temuan BPK Perwakilan Sulsel Tahun Anggaran 2021.
Lanjut disampaikan oleh Mulyadi, terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut, pihak Kejati Sulsel maupun pihak penegak hukum lainnya bisa melakukan penyelidikan.
Pasalnya, dirinya menilai bahwa penyelidikan indikasi dugaan korupsi tidak memandang kapan indikasi itu terjadi.
“Selama belum ditindaklanjuti oleh penegak hukum, penyelidikan tetap bisa dilakukan baik Kejaksaan maupun kepolisian,” katanya.
Menurutnya, temuan BPK sebetulnya mempermudah tugas dari penegak hukum dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan.
Dimana, BPK selalu mencantumkan kondisi tersebut terjadi hingga mengakibatkan timbulnya kerugian dan pasal serta undang-undang yang dilanggar.
“Kami berharap, Kejati Sulsel maupun Polda memberi atensi temuan BPK ini dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan. Jika memang nanti sudah dikembalikan kerugian negara yang ditimbulkan atas temuan tersebut, Kejati juga kita minta untuk memaparkannya kepada publik, kapan pengembalian itu dilakukan dengan menunjukkan kapan pengembalian itu terjadi,” ungkapnya.
Hal ini dilakukan, agar tidak muncul dugaan pembohongan publik yang dilakukan pihak mana pun.
“Bisa saja kan bilang sudah dikembalikan, namun kenyataannya belum dikembalikan. atau hanya pengembalian setengaj saja. Maka dari itu, kita minta Kejati maupun Polda segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dan memaparkan hasil penyidikan dan penyelidikannya ke publik,” katanya mengakhiri.
Sekadar latar, Berdasarkan lembaran Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Sulsel Tahun Anggaran 2021, ditemukan belanja makan dan minuman jamuan tamu pada ruangan bupati dan wakil bupati sebesar Rp 1 miliar lebih diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Terpisah, Sekda Kabupaten Gowa yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut ‘not respon’atau tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)