MAKASSAR — Nah, babak baru sejumlah Ormas dan aktivis mulai geram dengan keberadaan pejabat pemerintahan di daerah yang diduga sering meninggalkan kantor disaat jam kerja. Belakangan salah satu yang menjadi sorotan adalah Lurah Bontonglangkasa di Kabupaten Pangkep, oleh warga lurah diduga sering berada diluar kantor saat jam kerja sehingga menjadi sorotan.
Kali ini datang salah satu anggota Ormas Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan sekaligus aktivis, Akram SH kepada celebesnews.co.id pada Selasa (23/5/2023) mengungkapkan, kantor kelurahan merupakan tempat pengaduan masyarakat, juga tempat pelayanan keperluan surat-surat yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam konteksnya Kantor kelurahan merupakan tempat pengurusan dari masyarakat pada saat jam kerja sampai batas jam kerja selesai yang telah ditentukan dari pemerintah.
Karena itu, lanjut Akram, seharunya lurah sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah jangan selalu berada diluar kantor terutama di saat jam-jam kerja. Kondisi ini membuat masyarakat yang akan mengurus surat-surat atau pengaduan kurang terlayani dengan baik.
Oleh karena itu, Bupati diminta untuk mengevaluasi kinerja anggotanya di tingkat kelurahan bila melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, silahkan dievaluasi.
“Memang benar masuk kerja dalam PP No. 94 tahun 2021 didefinisikan sebagai keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor. Namun tidak juga sampai mengganggu pelayanan bagi masyarakat karena kekosongan pejabat lurah yang sering berada di luar jam kantor, tentunya hal ini juga sudah pelanggaran disiplin, ” ungkap Akram.
Sementara itu, terpisah Lurah Bontolangkasa yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui telpon whatsApp beberapa kali baru-baru ini tidak menjawab panggilan masuk, meski panggilan masuk terdapat tulisan berdering. (cn)