LMP Sulsel : Bubarkan PT BIG !!!

0
325
FOTO : Ketua Maskas Daerah (Mada) Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan, Taufik Hidayat

MAKASSAR — Ketua Maskas Daerah (Mada) Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan, Taufik Hidayat mendesak PT BIG, sebagai perusahaan penyalur jasa tenaga kerja outsourcing pada Kantor PLN Wilayah Sulselrabar untuk segera dibubarkan. Penagasan tersebut disampaikan oleh sang mantan aktivis reformasi tersebut karena merasa geram dengan gaji jasa tenaga kerja outsourcing security di kantor badan usaha milik negara tersebut diduga tidak transparan.

“Kami mendesak PT BIG ini dibubarkan saja, para security ini telah bekerja siang dan malam justru diduga mendapat perlakuan berbeda. Ada apa gaji mereka dibeda bedakan, coba apa indikatornya sampai gaji mereka ini beda-beda sementara tanggungjawab mereka sama,” tegas Taufik Hidayat kepada celebesnews.co.id pada, Senin (22/5/2023) malam.

Menurut Taufik seharusnya PT BIG tetap profesional dalam memberi gaji jasa tenaga kerja outsourcing ini. Pemerintah dengan alokasi anggaran terbilang cukup besar mestinya para tenaga kerja tersebut bisa diberikan gaji dengan proporsional pula. “Artinya jangan dibawah standar UMP lah,”tuturnya.

Karena itu, menurut Taufik bila PT BIG tidak bisa membenahi gaji para tenaga kerja outsourcing di kantor PLN Wilayah Sulselrabar sebaiknya dibubarkan saja. “Tidak ada alasan bagi PT BIG untuk membeda bedakan gaji para sucurity di kantor PLN ini, tanggung jawab mereka sama kok, “ungkapnya.

Untuk memberikan gaji kepada tenaga kerja, pemerintah telah memberlakukan regulasi khusus penggajian dengan menetapkan UMR (Upah Minimum Regional) agar para perusahaan tidak memberikan gaji di bawah UMR dan menjadi semena-mena bagi karyawan atau pekerja.

Menurut Pasal 81 ayat (25) UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa perusahaan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari upah minum yang sudah disesuaikan pemerintah. Dari dasar hukum tersebut, sudah jelas bahwa perusahaan wajib membayar UMR sesuai daerah perusahaan itu berdiri.

Maka bagi perusahaan yang membayarkan gaji di bawah UMR akan mendapatkan sanksi pidana dengan denda. Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (63) UU Cipta Kerja, bahwa perusahaan yang membayar upah di bawah UMR, maka akan dikenai sanksi pidana minimal 1 tahun kurungan penjara, dan maksimal 4 tahun kurungan penjara, dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.

“Kami akan mengawal dan melakukan monitoring kepada PT BIG ini, kami harapkan ada perbaikan penggajian kepada para security di Kantor PLN, kami akan terus pantau,”tandasnya.

Sementara itu, pihak PT BIG berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews sejak tiga pekan lalu melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here