FOTO : Aktivis antikorupsi, Mulyadi SH
MAKASSAR — Sejumlah LSM antikorupsi terus bersuara lantang mendesak kejaksaan menyeret semua para kepala desa penerima fee proyek pengadaan mobil truk sampah di Kabupaten Gowa. “Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum di Kabupaten Gowa, Kejaksaan jangan mandul melakukan proses hukum kepada para kepala desa penerima fee proyek pengadaan truk mobil sampah tersebut,”tegas Mulyadi SH, aktivis LSM antikorupsi Sulawesi Selatan kepada celebesnews.co.id pada Senin (21/5/2023).
Dikatakan oleh Mulyadi, dirinya bersama sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi akan terus meneriakan penegakan hukum di Kabupaten Gowa terkait proyek pengadaan truk mobil sampah ini hingga para kepala desa tersebut turut dijerat dalam proses hukum.
“Pengembalian kerugian negara oleh para kepala desa di Kabupaten Gowa bisa menjadi alat bukti mereka telah menerima gratifikasi. Karena itu, harus ada proses hukum terhadap mereka, jangan tebang pilih dan ada pembiaran,”tuturnya.
Tidak hanya itu, kata Mulyadi, penegakan hukum jangan hanya tajam keatas, namun juga sebaliknya harus tajam kebawah, status kepala desa semestinya tidak menghalangi proses hukum terhadap mereka, apalagi bukti pengembalian bisa dijadikan indikasi adanya dugaan perbuatan tindak pidana korupsi.
“Sebenarnya sederhana saja, kami melihat sejauh mana keinginan Kajari Gowa mau menuntaskan dan menjerat semua pihak-pihak terkait, termasuk para kepala desa ini semestinya mereka dijadikan terperiksa juga, jangan dilepas lah, unsur perbuatan melawan hukumnya jelas kok,”ungkapnya. (cn)