MAKASSAR — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi Sulawesi Selatan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil truk sampah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Aktivis sekaligus pengamat hukum pidana, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada Kamis (19/5/2023) mengatakan supervisi kasus dugaan korupsi pengadaan mobil truk sampah tersebut untuk mengungkap siapa dibalik adanya dugaan pejabat lain dalam pengadaan proyek tersebut dan semua pihak-pihak terkait lainnya agar tersentuh proses hukum.
“Kasus ini ditangani oleh Kejari Gowa. Supervisi kasus ini oleh KPK agar pelaku tidak hanya menyasar pejabat dan rekanan kontraktor yang telah menjadi tersangka, tetapi juga untuk mengungkapkan dugaan keterlibatan pejabat lainnya serta para kepala desa yang telah melakukan pengembalian kerugian negara,”tandasnya.
Di Kabupaten Gowa, sebanyak 104 Kepala Desa telah mengembalikan kerugian Negara terkait kasus pengadaan truk Sampah.
Menurut Mulyadi, seharusnya para kades ini turut ditersangkakan karena terindikasi dugaan gratifikasi. “Indikasi perbuatan melawan hukumnya sangat jelasm selama ini para kepala desa tersebut tidak melaporkan penerimaan atau fee tersebut ke lembaga anti rasuah KPK, nanti setelah diusut kemudian sudah ada tersangka baru mereka ramai-ramai mengembalikan dana yang telah ia terima dari rekanan itu,” tandasnya.
Sisa uang pembelian truk sampah oleh ratusan kepala desa di Kabupaten Gowa kembali yang dimaksud merupakan imbalan yang diberikan oleh pihak rekanan proyek pengadaan truk sampah di Kabupaten Gowa kepada sejumlah kepala desa yang ada.
Uang imbalan tersebut terindikasi hasil tindak pidana korupsi. Masing-masing kades menerima Rp20 juta. Karena itu, KPK diminta turun melakukan supervisi kasus ini agar semua kepala desa penerima imbalan ini turut diseret ke ranah hukum.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp9 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP. Telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka.
saat ini kasus tindak pidana korupsi pengadaan truk sampah ini telah bergulir di pengadilan tipikor Makassar.
Untuk diketahui, dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan truk sampah ini melibatkan 86 desa dari 121 desa yang ada di Gowa. Total kerugian negara dari hasil audit BPKP Sulsel sebesar Rp 9.104.690.921,20
Lima tersangka itu yakni MA selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa tahun 2016-2019, AM selaku Direktur PT Bima Rajamawellang.
Lalu FT Koordinator Bendahara Kecamatan Bontonompo dan SA yang merupakan Koordinator Bendahara Kecamatan Pallangga.
Terakhir tersangka AAS sebagai Supervisor PT. Astra Isuzu Internasional.
Untuk tersangka berinisial MA diketahui telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp.330 juta. (cn)