Aktivis LSM Sebut Meski Sudah Pengembalian Kerugian Negara, Proses Hukum Para Kepala Desa di Gowa Harus Tetap Jalan

0
163

MAKASSAR — Aktivis dan pegiat antikorupsi kembali bersuara lantang mendesak Kejari Kabupaten Gowa segera mengadili para kepala desa yang menerima fee dari proyek pengadaan mobil truk. Desakan ini disampaikan oleh aktivis LSM antikorupsi Sulawesi Selatan, Sofyan kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (20/5/2023).

Dikatakan oleh Sofyan, pengembalian temuan kerugian negara secara ramai-ramai oleh para kepala desa di Kabupaten Gowa semestinya menjadi alat bukti adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang telah terjadi. “Unsur gratifikasi kan sangat jelas dan itu sudah memenuhi unsur konstruksi hukum bahwa terdapat perbuatan melawan hukum. Nah semestinya para kepala desa ini juga menjalani proses hukum hingga ke pengadilan,”tuturnya.

Menurut Sofyan, dengan pertimbangan bahwa memperhatikan UU Tipikor No 30 th 1999 Jo UU No 20 th 2001 pasal 2 dan pasal 3 bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perokonomian negara tidak menghapuskan pada pidananya pelaku tindak pidana, namun pengembalian kerugian keuangan Negara hanya menjadi pertimbangan meringankan dalam menuntut atau memutus perkara tindak pidana korupsi, bukan untuk menghapus pidananya.

Oleh kerena itu, para kepala desa ini agar di periksa dan diadili sesuai Undang Undang yang berlaku. “Jangan ada persepsi tebang pilih dalam penegakan hukum lah, karena ini bisa saja akan memberi kesan dan respon kurang bagus di tengah masyarakat,”katanya.

Pengembalian kerugian negara oleh para kepala desa di Kabupaten Gowa justru terindikasi menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan mobil truk sampah tersebut. “Kajari Gowa semestinya menggunakakan ‘kaca mata kuda’ dalam melakukan proses hukum kasus ini. Kok ada yang diperiksa sampai jadi tersangka. Disisi lain, para kepala desa ini terkesan tidak tersentuh oleh proses hukum, ada apa, analisa mi sendiri,”ungkap Sofyan. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here