MAKASSAR — Buntut piutang PBB-P2 semakin tak terkendali di Kabupaten Majene, aktivis anti korupsi mendesak Bupati Majene segera melakukan evaluasi kepada kepala Bapenda. Sejak tahun 2018 hingga 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan piutang PBB-P2 hingga mencapai Rp 1,4 miliar.
Sejumlah aktivis meminta Bupati Majene tidak tinggal diam atas persoalan piutang PBB tersebut. Bupati Majene diminta turun tangan mencari solusi sengkarut sumber penerimaan PAD tersebut. Sementara di satu sisi, Bapenda Majene diduga tidak bisa mencari solusi jitu dalam melakukan penagihan piutang tersebut, lantas siapa yang mesti bertanggung jawab atas penumpukan piutang PBB tersebut, ini yang menjadi sorotan dan kritikan para aktivis anti korupsi.
Sala satunya kali ini datang pengamat sekaligus aktivis anti korupsi, Sofyan kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (10/5/2023) mengungkapkan, semestinya dengan adanya persoalan seperti ni bupati responship segera memanggil semua pihak-pihak terkait dalam mencari solusi agar piutang PBB tersebut bisa ditarik dari wajib pajak.
Dikatakan oleh Sofyan, sejauh mana Kabupaten Majene bisa mengalami perkembangan itu karena ikut ditopang oleh sektor pajak. Nah, kalau sektor penerimaan pajak ini mengalami perlambatan, otomatis akan berdampak terhadap pembangunan di daerah.
“Kami sangat yakin bupati sebagai kepala daerah sangat memahami seberapa penting dan besarnya peran penerimaan di sektor pajak ini terhadap kemajuan daerah. Karena itu, bupati tidak boleh diam dengan adanya temuan BPK ini, piutang pajak yang semakin menggunung mesti harus ada solusinya,”ujar Sofyan.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Majene, M Djazuli M,SP, MH menjelaskan, terjadinya persoalan tersebut disebabkan wajib pajak yang melakukan pembayaran langsung ke kasda baik secara tunai maupun non tunai serta tidak melaporkan atau memberikan bukti tanda setor ke Kasda
Selain itu, adanya beberapa pihak kolektor dalam ini kepala lingkungan atau kepala dusun ketika melakukan setoran tidak menyampaikan ke Bapenda potongan SPPT yang ditagih. “Besar kemungkinan juga adanya beberara pemerintah desa yang melakukan penyetoran ke Kasda juga tidak menyampaikan ke Bapenda potongan SPPT yang ditagih.
Hal ini secara umum menjadi kendala pihak Bapenda sehingga tida mampu menyajikan data rincian piutang dari tahun 2018 sampai sekarang. “Walaupun berulang kali sampaikan ke kolektor untuk melaporkan potongan SPPT ke Bapenda karena dasar inilah yang kami gunakan untuk menentukan data piutang by nama by addres dan mengembalikan SPPT yang tidak dapat tertagih untuk diverifikasi dan validasi permasalah yang ada sehingga dapat memilah piutang berdasarkan pengkategorian. (cn)