MAKASSAR — Usai meminta Bupati agar tidak tutup mata atas kisruh piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mulai semakin ‘menggunung’, kini giliran sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi ‘menyenggol’ atau menyentil lembaga wakil rakyat DPRD Majene agar melakukan ‘hearing’ dan memanggil mantan Kepala Bapenda dan pejabat saat ini.
Mengutip laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021, terdapat temuan hingga mencapai Rp 1,4 miliar piutang PBB-P2 sejak tahun 2018 hingga 2021 di Kabupaten Majene. BPK menemukan sejumlah persoalan atas piutang tersebut, salah satunya terdapat PBB-P2 yang sudah terbayar namun masih tercatat sebagai piutang yang masih terdapat dalam rincian tapi PBB-P2 sudah terbayarkan. Hal tersebut terjadi pada Kelurahan Baruga Dhua, Kelurahan Bonde Utara, dan Kelurahan Adolang.
Salah satu aktivis dan pegiat antikorupsi, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (9/5/2023) meminta para wakil rakyat di DPRD Majene untuk membawa temuan BPK tersebut masuk ke ‘hearing’ atau rapat dengar pendapat dengan memanggil pihak Bapenda Majene.
“Para wakil rakyat di DPRD Majene semestinya tidak ikut membiarkan bila ada informasi seperti ini menjadi semakin liar, mesti harus cepat direspon, temuan BPK tidak main-main piutang PPB hingga tahun 2021 sudah mencapai Rp 1,4 miliar, penerimaan pajak bersumber dari uang rakyat, maka sudah semestinya bila DPRD Majene memanggil pihak Bapenda untuk rapat dengar pendapat,”tandasnya.
Selanjutnya, kata Mulyadi, mesti ada solusi dan langkah kongkrit oleh pihak Bapenda Majene dalam mengejar piutang tersebut. “Dari pandangan kami, persoalan ini bisa saja menjadi atensi aparat penegak hukum, namun sekarang juga dibutuhkan bagaimana bisa menarik piutang tersebut, kemudian APH akan masuk mengusut penerimaan pajak tersebut adalah sisi lain, namun penerimaan daerah juga harus tetap jalan,”tuturnya.
Terpisah, Kepala Bapenda Kabupaten Majene, M Djazuli M,SP, MH menjelaskan, terjadinya persoalan tersebut disebabkan wajib pajak yang melakukan pembayaran langsung ke kasda baik secara tunai maupun non tunai serta tidak melaporkan atau memberikan bukti tanda setor ke Kasda
Selain itu, adanya beberapa pihak kolektor dalam ini kepala lingkungan atau kepala dusun ketika melakukan setoran tidak menyampaikan ke Bapenda potongan SPPT yang ditagih. “Besar kemungkinan juga adanya beberara pemerintah desa yang melakukan penyetoran ke Kasda juga tidak menyampaikan ke Bapenda potongan SPPT yang ditagih.
Hal ini secara umum menjadi kendala pihak Bapenda sehingga tida mampu menyajikan data rincian piutang dari tahun 2018 sampai sekarang. “Walaupun berulang kali sampaikan ke kolektor untuk melaporkan potongan SPPT ke Bapenda karena dasar inilah yang kami gunakan untuk menentukan data piutang by nama by addres dan mengembalikan SPPT yang tidak dapat tertagih untuk diverifikasi dan validasi permasalah yang ada sehingga dapat memilah piutang berdasarkan pengkategorian. (cn)