MAKASSAR — Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan meminta kepada pihak penyidik yakni jaksa dan polisi untuk segera menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan. Terhadap temuan kesalahan penganggaran sebesar Rp 1,7 miliar anggatan tahun 2021 pada Dinas Perikanan Kabupaten Pangkep.
Permintaan itu disampaikan, aktivis LSM antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH pada, Senin (17/4/2023).
Dijelaskan, temuan BPK Perwakilan Sulawesi Selatan itu adanya kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa yang seharusnya dianggarkan dalam Belanja Bantuan Sosial dan Belanja Modal.
“Nilainya kan juga terbilang cukup fantastis, karena itu harus ditanggapi dengan serius oleh pihak penyidik untuk ditindaklanjutinya,” ujarnya.
Dikatakan oleh Mulyadi, meski temuan ini baru sebatas persoalan administrasi, akan tetapi harus segera ditindaklanjuti pihak penyidik. “persoalan administrasi ini tidak boleh dipandang biasa-biasa saja, boleh jadi disitu ada indikasi perbuatan melawan hukum, dan harus diusut agar menjadi efek jera bagi instansi terkait maupun OPD lainnya,” terangnya.
Lebih lanjut Mulyadi, mengatakan, semestinya kepada dinas selaku pengguna anggaran patuh dan tertib dalam melakukan pengelolaan dan belanja anggaran negara. “Harus di cek apakah sudah sesuai anggaran yang diplotkan dan barulah melanjutkan kegiatan belanja sehingga, bila dilakukan pemeriksaan oleh pihak BPK tidak ada ditemukan masalah seperti ini termasuk kesalahan penganggaran,”tuturnya.
Oleh karena itu, Mulyadi berharap pihak penyidik dapat menindaklanjuti temuan ini dan BPK harus dapat lebih transparan lagi. Nanti bila ada temuan-temuan seperti ini untuk dipublis ke publik. Karena anggaran kegiatan proyek itu merupakan uang rakyat juga dan rakyat harus tahu,” tandasnya.
Ditambahkannya, Kepala Dinas Perikanan, selaku pengguna anggaran kurang cermat dalam mengusulkan penganggaran belanja sesuai peruntukannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pangkep, Hj Kusmawati SH menjelaskan, kesalahan tersebut disebabkan oleh penerapan awal Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang belum tersosialisasi dengan baik pada saat itu.
Oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut diatas, tidak menimbulkan adanya kerugian negara karena anggaran tersebut sudah dibelanjakan sesuai peruntukannya dan temuan tersebut hanya bersifat administratif serta temuan LHP BPK tersebut sudah ditindak lanjuti untuk tahun 2022 dan 2023 terhadap kegaiatan yang sama. “Kami sudah menyesuaikan akun belanja dimaksud sesuai petunjuk dan arahan dari BPK,”jelas ibu kadis. (cn)