MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima pengaduan 2 bakal calon (bacalon) DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu sementara meninjau pengaduan 2 bacalon itu.
Kedua bacalon yang mengadu ke Bawaslu ialah Iqbal Parewangi dan Ariella Hana Sinjaya. Mereka meminta hasil verifikasi faktualnya diselesaikan lewat sengketa.
“Ada dua (pengaduan) yang masuk, memohon untuk diselesaikan lewat sengketa karena merasa dirugikan,” kata Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad seperti dikutip dari detikSulsel, Sabtu (15/4/2023).
Saiful mengaku sedang meninjau laporan keduanya sesuai dengan syarat yang berlaku. Jika memenuhi syarat, maka Bawaslu akan memanggil bacalon yang bersangkutan dan KPU Sulsel.
“Kami akan melihat secara prosedural dulu, bahwa apakah permohonan mereka memenuhi syarat formil atau materiil. Jika memenuhi, langkah pertama yang akan kami lakukan adalah memanggil kedua belah pihak, pemohon (bacalon DPD) dan termohon (KPU Sulsel),” papar Saiful.
Dia menjelaskan bacalon DPD berhak mengajukan keberatan apabila keputusan yang diterima dianggap merugikan. Meski demikian, dia menyebut proses mediasi nantinya terikat pada aturan yang berlaku.
“Mereka bisa melakukan mediasi, ini kan mereka merasa dirugikan, jadi disengketakan. Kita akan proses mediasi, jika tidak ada kesepakatan dalam penyelesaian sengketa pemilu, tidak memenuhi syarat, maka tidak boleh disepakati,” katanya.
Selain itu, Saiful menegaskan akan melimpahkan kasus keduanya ke pengadilan bila proses mediasi menemui jalan buntu. Dia menyebut pihak pengadilan akan memeriksa bukti-bukti pemohon dan termohon.
“Jadi akan diproses kembali sesuai ketentuan. Jika tidak, maka kami akan lanjut dalam proses ajudikasi, di sidang. Nanti di sana akan diperiksa, jawaban termohon dan permohonan pemohon,” ucapnya.
“Jadi di sana akan diperiksa bukti-bukti dan alat bukti yang diberikan. Dari situ, kita akan putuskan apakah permohonan diterima atau tidak,” tambahnya. (dtk)