FOTO : Presiden LIMIT, Mamad Sanrego
MAKASSAR — Presiden lembaga antikorupsi LIMIT, Mamat Sanrego begitu getol mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengusut temuan kesalahan penganggaran pada Dinas Perikanan Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan pada tahun 2021.
Mamat meminta Kejaksaan segera memanggil Kepala Dinas Perikanan terkait temuan anggaran ‘salah kamar’ tersebut meski dari hasil audit BPK belum ditemukan adanya dugaan kerugian negara. Namun, kata Mamat, indikasi adanya dugaan perbuatan melawan hukum dari temuan BPK tersebut patut diusut dan didalami oleh penyidik Kejaksaan Tinggi di Makassar.
Menurutnya, pemeriksaan investigatif merupakan kewenangan yang boleh digunakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengungkap indikasi perbuatan pidana yang dapat menimbulkan kerugian negara. “Dalam menggunakan kewenangan tersebut, BPK berpedoman kepada tata kerja yang berlaku di lingkungan BPK serta standar pemeriksaan,” ujarnya.
“Justru kami dari pegiat antikorupsi mendorong Kejaksaan agar meminta BPK melakukan audit atau pemeriksaan investigatif. Pemeriksaan tersebut bisa dilakukan apabila ada permintaan dari aparat penegak hukum. Kami akan mengawal dan ikut melakukan monitoring atas temuan ini,” tegas Mamat.
Lebih lanjut disampaikan Mamat, apabila BPK menemukan adanya unsur pidana dalam pemeriksanaan keuangan negara, BPK diminta melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang untuk memproses penegakan hukumnya. Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap berwenang untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan atas indikasi tindak pidana yang mengakibatkan adanya masalah pada pengelolaan keuangan negara.
“Nah, dari kacamata kami, apa yang terjadi pada Dinas Perikanan di Kabupaten Pangkep ini bukan sekedar persoalan kesalahan penganggaran atau persoalan administrasi biasa. Justru Kejaksaan Tinggi harus masuk mengusut masalah administrasi yang terjadi, boleh jadi ini akan menjadi pintu masuk untuk menemukan adanya persoalan lain tentang pengelolaan keuangan negara pada Dinas Perikanan di Kabupaten Pangkep,,”terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pangkep, Hj Kusmawati SH menjelaskan, kesalahan tersebut disebabkan oleh penerapan awal Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang belum tersosialisasi dengan baik pada saat itu.
Oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut diatas, tidak menimbulkan adanya kerugian negara karena anggaran tersebut sudah dibelanjakan sesuai peruntukannya dan temuan tersebut hanya bersifat administratif serta temuan LHP BPK tersebut sudah ditindak lanjuti untuk tahun 2022 dan 2023 terhadap kegaiatan yang sama. “Kami sudah menyesuaikan akun belanja dimaksud sesuai petunjuk dan arahan dari BPK,”jelas ibu kadis. (cn)