Pegiat Antikorupsi Desak Kejaksaan Tinggi Usut Dana Hibah Dinas Pertanian Kabupaten Pangkep

0
282

MAKASSAR — Sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi mulai merespon hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Pertanian Kabupaten Pangkep terkait pencairan dana hibah yang diduga tidak dilengkapi proposal permohonan tahun 2021 lalu.

Para aktivis menilai kejanggalan ini harus diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari kejaksaan maupun kepolisian. Indikasi adanya pelanggaran dan perbuatan melawan hukum perlu menjadi atensi APH dalam mengusut penyaluran bantuan dana hibah tersebut.

Di samping itu, menurut aktivis LSM antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (6/4/2023) mendesak kejaksaan maupun kepolisian juga harus menelusuri seluruh aliran dana hibah tersebut, sehingga diketahui siapa saja yang menikmati dana hibah ini tanpa melalui prosedur sesuai aturan.

“Penelusuran ini untuk memastikan siapa saja yang terlibat atau menerima. Jadi, siapa pun yang menikmati dana hibah tanpa sesuai prosedur atau aturan dari Pemda Pangkep wajib diusut. Jangan ada kesan pilih kasih dalam penangannya,” katanya.

Mulyadi meengungkapkan, indikasi adanya kelalaian dalam penyaluran bantuan dana hibah tersebut tanpa proposal dari sejumlah penerima membuat persoalan ini semakin patut dipertanyakan. “Nah, kok kepala dinas selaku kuasa pengguna anggaran begitu berana menyalurkan bantuan dana hibah ini kepada beberapa penerima tanpa dilengkapi proposal. Sangat jelas ada peraturan bupati yang mengatur mekanisme dan prosedur penyaluran dana hibah ini, kok bisa yah,”tandasnya.

Selain tidak dilengkapi proposal, BPK juga menemukan beberapa penerima bantuan dana hibah dari Dinas Pertanian tidak disertai NPHD dan Pakta Integritas sehingga kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati terkait pengelolaan hibah yang menyatakan bahwa permohonan hibah dilakukan dengan penyampaian secara tertulis kepada kepala daerah serta penyaluran dan penyerahan hibah dari pemerintah daerah kepada penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD. Penandatanganan NPHD dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian dengan penerima hibah.

“Lah…. sudah sangat jelas sekali dasar dan aturannya kok. Mudah-mudahan Kejaksaan Tinggi maupun Polda Sulsel langsung membidik anggaran bantuan dana hibah tersebut, apalagi nilainya terbilang cukup fantastis,”ungkapnya.

Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021, Dinas Pertanian menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp 3.660.346.220,00 dan merealisasikan sebesar Rp3.382.172.220,00 atau 92,40%.

Selanjutnya hasil pemeriksaan atas dokumen penatausahaan Belanja Hibah pada Dinas Pertanian diketahui terdapat realisasi bantuan hibah barang yang ditetapkan dengan SK Bupati Nomor 364 Tahun 2021 tentang Penetapan Kelompok Tani Penerima Hibah Pembangunan Jalan Usaha Tani Tahun 2021.

Lebih lanjut diketahui bahwa pengajuan bantuan hibah tersebut tidak disertai dengan proposal, NPHD dan Pakta Integritas. Pengajuan hanya berdasarkan masukan secara lisan dari kelurahan pada saat diadakan Musrenbang. Realisasi belanja hibah tanpa disertai proposal, NPHD dan Pakta Integritas oleh calon penerima. ( Data penerima bantuan hibah ada pada redaksi ).

Pada saat BPK melakukan pemeriksaan, PPTK baru membuat NPHD, Pakta Integritas, dan BAST atas pekerjaan jalan tani, jalan produksi, dam parit, dan embung yang diserahkan kepada kelompok tani. Dokumen tersebut diserahkan
kepada tim BPK pada tanggal 20 April 2022. Untuk kepentingan administrasi, Sementara tanggal yang tertera pada BAST hibah yaitu 30 Desember 2021.

BPK mencatat kondisi tersebit mengakibatkan belanja hibar berupa uang sebesar Rp 3 miliar lebih belum dapat dievaluasi kebenaran penggunaannya dan diketahui efektivitasnya sesuai tujuan dan berpotensi disalahgunakan atau tidak dilaksanakan sesuai tujuan pemberian dan hak dan kewajiban penerima hibah barang dan uang tidak tertuang secara jelas.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pangkep, Agustina Wangsa yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut mengungkapkan telah mendapat rekomendasi dari Inspektorat sebagai APIP untuk melakukan perbaikan kedepan, demikian pula terkait temuan PPTK baru membuat NPHD, Pakta Integritas, dan BAST atas pekerjaan jalan tani, jalan produksi, dam parit, dan embung yang diserahkan kepada kelompok tani. Dokumen yang diserahkan kepada tim BPK pada tanggal 20 April 2022. Untuk kepentingan administrasi, Sementara tanggal yang tertera pada BAST hibah yaitu 30 Desember 2021 hanya terjadi kesalahan pengimputan tanggal dan sudah diluruskan. “Jadi kami anggap dengan adanya rekomendasi dari Inspekrorat sebagai APIP untuk melakukan perbaikan kedepan sudah cukup, dan terjadinya kesalahan pengimputan tanggal tersebut,”ungkapnya. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here