Presiden LIMIT Minta Bupati Evaluasi Kepala Dinas Kesehatan Maros, Temuan BPK Kesalahan Penganggaran Terindikasi ada Penyimpangan Administrasi

0
156

MAKASSAR — Sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi terus memberi sorotan dan kritikan keras kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros. Bupati diminta tidak tutup mata atas ketidak patuhan pengelolaan keuangan negara pada Dinas Kesehatan.

Salah satunya seperti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2021 lalu, terdapat pengelolaan anggaran belanja modal tidak sesuai dengan penganggaran. Dinas Kesehatan melakukan kegiatan belanja modal berupa kegiatan belanja penimbunan dan penataan Halaman Puskesmas Marusu (DID) berupa Belanja Modal Jalan Lainnya (Penimbunan dan Penataan Halaman Puskesmas Marusu (DID) 1 senilai Rp2.178.786.000,00 dengan realisasi
Rp.2.294.166.000,- dan sebesar Rp.947.109.953,- digunakan untuk penimbunan halaman puskesmas
Marusu tercatat pada LRA sebagai Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan yang seharusnya berdasarkan SAP tercatat sebagai Belanja Modal Tanah.

Selain itu, kegiatan belanja Modal Alat Pengolahan Air Kotor, berupa Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas Marusu (DID) 1 dengan anggaran Rp 344.903.000,00 pada belanja modal peralatan dan mesin, dan terealisasi berupa Instalasi Pengolahan Air Libah dan di Catat pada Instalasi Air Kotor pada Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp.335.250.000,- Dimana pada LRA tercatat sebagai Belanja Modal Peralatan
dan Mesin yang seharusnya berdasarkan SAP tercatat sebagai Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan.

Presiden LIMIT, Mamad Sanrego kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (6/4/2023) kembali menegaskan, atas ketidapatuhan tersebut dalam melakukan belanja sesuai ketentuan, maka tidak hanya terjadi penyimpangan administrasi, namun lebih dari itu, bisa saja menimbulkan ada perbuatan melawan hukum.

“Kan sudah jelas, dalam satu tahun anggaran ketuk palu semua sudah jelas pos-pos belanja masing-masing anggaran. Nah, kok bisa dialihkan seperti ini. Ada apa dengan kepala dinas selaku kuasa pengguna anggaran,”ujarnya.

Dikatakan oleh Mamat, salah satu dampak terhadap daerah atas ketidak patuhan pengelolaan keuangan negara ini terhadap peraturan perundang-undangan boleh jadi sebagai salah satu penyebab timbulnya opini disclaimer badan pemeriksa keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP).

“Jadi tidak boleh main-main dengan persoalan administrasi, dampaknya bisa memberi pengaruh terhadap nama baik daerah,”tuturnya.

Oleh karena itu, Mamad berharap, bupati menjadikan momentum ini untuk segera melakukan evaluasi kepada semua kepala OPD yang terindikasi bermasalah terhadap pengelolaan keuangan negara, seperti temuan-temuan BPK bisa dijadikan salah satu indikasi untuk segera melakukan evaluasi tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, Muhammad Yunus S.Ked. M.Kes yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut menjelaskan, terkait penimbunan dan Penataan Halaman Puskesmas Marusu yang tercatat Belanja Modal Jalan Lainnya menurut BPK harusnya Belanja Modal Tanah dan pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas Marusu yang tercatat Belanja Modal Peralatan dan Mesin menurut BPK harusnya Belanja Modal Jalan, lrigasi dan Jaringan oleh karena itu, mengklarifikasi hal tersebut diatas, sesuai dengan hasil LHP BPK Nomor 44.B/LHP/XIX.MKS/05/2022 tanggal 20 Mei 2022 Tahun Anggaran 2021 bahwa temuan tersebut telah dijawab dan tertuang pada LHP, dengan catatan Wajib melakukan koreksi dan koordinasi pada APIP dalam setiap menyusun dokumen Anggaran untuk tahun selanjutnya, agar tidak terulang Kesalahan Penganggaran tersebut. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here