Polda Gerebek Gudang Pakaian Bekas di Makassar, Temukan Ratusan Bal Siap Edar

0
230

MAKASSAR — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel membongkar gudang penyimpanan 200 bal pakaian bekas atau thrifting yang terletak di kawasan pergudangan Jalan Ir Sutami KIMA 30, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (29/3/2023). Saat digrebek petugas, ratusan bal thrifting ini sudah siap diedarkan di beberapa wilayah di Sulsel.

Penggerebekan itu sendiri dilakukan guna menindaklanjuti instruksi presiden, yang melarang penggunaan pakaian bekas impor lantaran dianggap mengganggu produksi pakaian dalam negeri.

“Anggota kami di Indag bersama dengan menggerebek tempat penampungan bahan cakar pakaian bekas. Kemudian ditemukanlah dalam bentuk ballpres sebanyak 200 bal,” Kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta kepada awak media saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2023).

Dalam penggerebekan yang dilakukan jajaran dari Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel ini, dua orang pria berinisial DB dan W yang disebut merupakan penjaga gudang thrifting itu berhasil kabur. Keduanya pun kini masih dalam pengejaran polisi.

“Informasi awal kita dapat dari informasi masyarakat, saat kita kesana pemilik pakaian bekas ini ternyata sudah meninggalkan lokasi, sementara kita kejar,” tegas perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu.

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata ratusan bal thrifting ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

“Kita duga barang pakaian bekas ini hasil impor dari berbagai negara. Untuk sementara kita lakukan penyitaan dan bakal dimusnahkan, sudah jelas ini ada instruksi presiden,” tandasnya.

Polda Sulsel juga kini telah melakukan penyegelan terhadap gudang penyimpanan ratusan bal thrifting itu, dan sampai saat ini masih dilakukan pengembangan. Terutama untuk menemukan dimana pakaian bekas berasal, serta mencari tahu bagaimana thrifting ini masuk ke Sulsel. (kmp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here