MAKASSAR — Aktivis dan pegiat antikorupsi memberi reaksi keras menantang Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi maupun Polda Sulsel ‘menggarap’ atau mengusut lebih lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Maros terkait kisruh ‘salah kamar’ belanja modal tidak sesuai ketentuan atau penganggaran.
Aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada Selasa (28/3/2023) menegaskan, jika temuan BPK harus dibawah ke proses hukum, meski tanpa didorong, pihak kepolisian dan kejaksaan sudah harus turun untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Sekalipun, kata Mulyadi, jika temuan BPK hanya kesalahan administrasi saja, tetap tidak boleh diabaikan sebelah mata, justru indikasi adanya dugaan kongkalikong bisa saja terjadi, maka persoalan ini perlu diusut. “Kami tegaskan persoalan ini tetap perlu diusut dan perlu menjadi atensi aparat penegak hukum,”tegasnya.
Selain itu, Ini bisa jadi pintu masuk APH melakukan penyelidikan sehingga persoalan ini tidak selalu berulang setiap tahun menjadi temuan BPK.
Belum lagi, kata dia, terkait realisasi kegiatan pelaksaan pembangunan proyek belanja modal tersebut apakah dikerjakan sesuai spesifikasi dan kontrak. “Nah, ini semua bisa diusut dan didalami oleh penyidik. Mulai dari anggaran, pelaksana pekerjaan hingga kualitas, apakah benar-benar sudah sesuai kontrak dalam RAB,”pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Maros, M Ferdiansyah, S.IP menjelaskan kterkait dugaan kesalahan penganggaran yang menimbulkan ketidaksesuaian dengan SAP pada Item Belanja Modal Bangunan Pembuang Air Kotor dengan uraian belanja Toilet 2 unit yang seharusnya menurut BPK tercatat sebagai Belanja Modal Gedung dan Bangunan. ā€¯ Kami mengklarifikasi hal tersebut diatas sesuai dengan hasil LHP BPK Nomor : 44.B/LHP/XIX.MKS/05/2022 tanggal 20 Mei 2022 Tahun Anggaran 2021 bahwa hasil Audit BPK tersebut telah terjawab dan tertuang pada LHP, dengan catatan Wajib melakukan Koreksi dan Koordinasi pada Tim APIP Kabupaten Maros dalam setiap menyusun Dokumen Anggaran untuk Tahun Selanjutnya agar supaya tidak terulang dan terjadi kesalahan penganggaranā€¯terangnya. (cn)