MAKASSAR — Diduga mutu dan kualitas proyek pekerjaan pembangunan Pengaman Pantai di Desa Palalakkang, Desa Mappakalompo dan Desa Bontokanang Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan bermasalah, sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi meminta Polda Sulsel tidak tinggal diam agar mengusut proyek dengan anggaran Rp 14 miliar lebih tersebut pada tahun 2022.
Proyek ini dianggarkan melalui APBD melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Takalar.
“Kami patut menduga ketidakberesan mengenai pekerjaan pembangunan pengaman Pantai di Kabupaten Takalar ini. Kami yakin pekerjaan tersebut terindikasi bermasalah pada mutu dan kualitas pekerjaan,” ungkap salah satu aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (28/3/2023).
Ia mendesak kepada pihak aparat hukum, baik Kejaksaan Tinggi maupun Polda Sulsel untuk segera melakukan penyelidikan terhadap pekerjaaan proyek berbandrol Rp 14 miliar lebih tersebut yang dikerjakan oleh CV Gema Karya Persada.
Dikatakan oleh Mulyadi, Jika pihak Kejati maupun Polda membutuhkan data awal untuk penyelidikan pekerjaan proyek tersebut, pihaknya siap memberikan data-datanya. Dan jika Kejati maupun Polda Sulut, tidak mampu memproses masalah ini, bukan tidak mungkin, para aktivis antikorupsi siap melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
“Untuk itu, kami meminta kepada aparat hukum agar segera melakukan penyelidikan terkait pekerjaan proyek pembangunan pengaman pantai di Kabupaten Takalar tersebut,” tandas Mulyadi.
Ditambahkannya, bahwa proyek ini paling riskan yakni pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kegiatan yang telah ditentukan.
Bahwa di dalam metode pelaksanaan konstruksi revetmen, penggunaan material ukuran batu yang terpasang pada lapisan luar (Armor) lebih banyak berukuran kecil atau di bawah 1 ton, sedangkan seharusnya pemasangan baru berukuran di atas 1,4 ton, dengan demikian penggunaan batu yang bukan ukurannya memiliki resiko mengalami pergeseran karena ringannya batu-batu tersebut.
Bahkan selain itu, didalam pelaksanaan teknisnya penyusunan batu-batunya hanya menggunakan alat berat (Excavator) tanpa terlihat tenaga manusia, sehingga menimbulkan celah-celah batu dibiarkan kosong yang nantinya juga dapat mengalami pergeseran.
Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No.07/SE/M/2010 tentang Pemberlakukan Pedoman Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Pengaman Pantai, secara umum pelaksanaan konstruksi bangunan pengaman pantai berdasarkan pada detail desain dan spesifikasi teknis mengenai pekerjaan yang meliputi 1, Tanggul laut, 2,Tembok Laut, 3, Revetmen, 4, Pemecah Gelombang, 5, Krib, 6, Jeti, dan 7, Pengisian Pasir atau Sandnourishment.
Sayangnya Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Takalar. ketika berusaha dikonfirmasi melalui telpon dan pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban.