BONE — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone menahan 13 orang tersangka perkara pemalsuan ijazah atau jual beli ijazah Strata Satu (S-1). Salah satunya adalah direktur PDAM Bone, Sofyan Galigo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, menuturkan, penahanan dilakukan setelah diserahkan penyidik Polda Sulsel.
Penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU (Tahap II) dilaksanakan pada Kamis, 16 Maret 2022, bertempat di Kantor Kejari Bone.
Lebih lanjut, ia memaparkan, pelaksanaan penyerahan tanggungjawab tersangka dilakukan terhadap 13 orang tersangka.
“(13 tersangka) merupakan Direktur PDAM Bone Sofyan Galigo, Karyawan PDAM Bone dan Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lembaga Pendidikan Indonesia Kota Makassar yakni Masturah, Rachmisari, Raru, Sartini Ashar, Sundusing Sibe, Besse Tenri Rawe, Jusnaeni, Azwar Galigo, Andi Firman, Mashar Alias Achong, Yusram Adi, dan Sakaria,” ujar Andi Hairil.
“Serta dilakukan penyerahan tanggungjawab barang bukti berupa dokumen seperti Ijazah dan transkip nilai. 13 tersangka itu disangkakan pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” sambung dia.
Kata dia, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.
“Adapun JPU Kejari Bone melakukan penahanan terhadap 13 tersangka selama 20 hari kedepan yang mana sebelumnya para tersangka tidak ditahan oleh Penyidik Polda Sulsel,” tuturnya.
Selanjutnya akan disusun administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bone untuk disidangkan perkaranya.
“Saat ini para tersangka dilakukan penahanan rutan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam KUHAP, dimana para tersangka dititipkan penahanannya di Lapas Kelas II Watampone,” ujarnya.
Ia menceritakan kasus ini bermula pada kurun waktu tahun 2014 samapi dengan tahun 2017 bertempat di STIM-LPI Makassar Jl. Bung No. 32 Kota Makassar dan/atau tempat lain yang berada di Wilayah hukum PN Makassar dan/atau Kantor PDAM Wae Manurung Jl. Gn. Wijaya No.12 Jappae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
“Dimana berdasarkan hasil penyidikan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel saat itu menemukan adanya dugaan tindak pidana menggunakan gelar akademik tanpa hak, dengan cara memperoleh ijazah Gelar Akademik Sarjana Manajemen dengan bantuan oknum pihak STIM-LPI tanpa melalui tahapan prosedur perkuliahan yang kemudian ijazah tersebut digunakan dalam penyesuaian golongan atau jabatan,” bebernya. (fjr)