MAKASSAR — Aparat hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Polda Sulsel tak perlu berlama-lama menelaah adanya indikasi penyimpangan atau ketidak sesuaian ketentuan pembayaran atas hak keuangan atau gaji tenaga ahli Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang melebihi standar harga barang dan jasa hingga mencapai miliran rupiah pada Pemprov Sulawesi Selatan tahun 2021 berdasarkan hasil audit Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan.
Koordinator aktivis LSM antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Sabtu (25/2/2023) mengungkapkan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan justru lebih memudahkan untuk membongkar adanya dugaan penyimpangan dalam pembayaran gaji TGUPP Pemprov Sulsel ini.
“Jusrtu menurut pandangan kami, itu bisa langsung ke tahap penyelidikan, tak lagi melalui pulbaket dan puldata. Dengan adanya Temuan BPK Perwakilan Sulawesi Selatan akan memudahkan langkah Kejati maupun Polda Sulsel mengusut gaji TGUPP ini,”terangnya.
Mulyadi menduga telah terjadi unsur perbuatan melawan hukum serta adanya indikasi kerugian negara dari pembayaran gaji TGUPP yang tidak didasarkan Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
“Sangat jelas dan terang sekali peraturan gubernur tentang penentuan standar satuan harga ini. Justru kami heran, pihak Bapelitbangda Pemrpov Sulsel tidak menaati aturan tersebut, ada apa,”ujarnya.
Oleh karena itu, Mulyadi meminta Kejati maupun Polda Sulsel tidak berlama-lama mendalami dan menindak lanjuti hasil audit atau temuan BPK tersebut sebagai pintu masuk mengungkap kasus ini. “Bukti awal adanya dugaan tipikor di persoalan pembayaran gaji TGUPP tidak sesuai ketentuan itu sudah jelas, makanya Kejati maupun Polda tak boleh terlalu lama menelaah,” tandasnya.
Mulyadi juga menegaskan, hasil audit BPK Kantor Perwakilan Sulawesi Selatan bisa menjadi bukti kuat bagi Kejati
maupun Polda dalam mengusut pembayaran gaji TGUPP.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat aparat penegak hukum segera menindak lanjuti memeriksa Kepala Bapelitbangda Pemprov Sulsel selaku kuasa pengguna anggaran,”pungkasnya.
Terpisah, Kepala Bapelitbangda Pemprov Sulsel berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews.co.id terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi sebanyak dua kali sejak dua pekan lalu, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)