Kejari Diminta Tidak ‘Tutup Mata’ Usut Dugaan Persekongkolan Proyek Pembangunan Gedung Pusat Daur Ulang Sampah Dinas Lingkungan Hidup Selayar

0
183

MAKASSAR — Sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi terus berteriak lantang mendesak Kejari tidak ‘tutup mata’ atas kencangnya sorotan public terhadap dugaan pengaturan proses lelang atau tender proyek pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk senilai miliaran rupiah pada Dinas Lingkungan Hidup Pemda Selayar tahun 2022.

Salah satu aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (22/2/2023) kembali mendesak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun Polda Sulsel agar segera melakukan penyelidikan atas dugaan persekongkolan yang dilakukan dalam memenangkan perusahaan pada proyek tersebut usai dua kali gagal lelang atau tender.

“Ada kecurigaan saya, bisa saja ada unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam menerapkan pemenang lelang ini, apalagi dengan penunjukan yang dilakukan oleh kepala dinas menjabat waktu itu,” tandasnya.

Oleh karena itu, secara hukum, aparat penegak hukum, baik jaksa maupun polisi sudah harus melakukan investigasi/penyelidikan untuk memastikan ada indikasi suap menyuap atau tidak.

“Kalau ada ditemukan indikasi suap menyuap, segara dilakukan tindakan hukum. Pengetahun publik setiap proses pelelangan pasti ada permainan untuk memenangkan “konco-konconya” dan tidak pernah ada pemenang murni dari proses tender. Inilah yang selama ini tidak pernah disentuh oleh penegak hukum. Padahal tindakan tersebut sudah terindikasi tindak pidana korupsi, bahkan tindakan penyuapan atau gratifikasi,” ungkapnya.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Selayar, H. Muhammad Hasdar, S.KM., M. Kes menjelaskan, sebanyak dua kali membatalkan proses lelang atau tender proyek tersebut karena adanya sanggahan yang masuk dari peserta lelang sehingga tidak melanjutkan proses tender yang ada.

Justru sebaliknya, kata dia, berdasarkan hasil koordinasi dan petunjuk dari kejaksaan sebagai pendamping OPD Dinas Lingkungan Hidup pada proyek pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk ini, maka dirinya menunjuk salah satu perusahaan lokal sebagai penyedia jasa dalam proyek ini tanpa melalui proses tender atau lelang lagi.

“Karena pada waktu itu kami diburu oleh waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga akhirnya proyek pengadaan pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk tersebut dilakukan penunjukan, tanpa melalui lagi proses tender, dan itu sudah melalui arahan dan petunjuk dari institusi terkait ,”bebernya. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here