Aktivis Antikorupsi : Periksa Kontraktor dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Selayar

0
218

MAKASSAR — Kisruh proyek pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk senilai miliaran rupiah pada Dinas Lingkungan Hidup Pemda Selayar tahun 2022 terus memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera memeriksa semua pihak-pihak terkait.

Desakan ini kembali disampaikan oleh aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (22/2/2023).

Mulyadi meminta APH dari kejaksaan maupun kepolisian segera memeriksa kepala dinas selaku kuasa pengguna anggaran dan kontraktor pelaksana pasca proyek dengan anggaran miliaran rupiah ini gagal tender sebanyak dua kali.

Dikatakan oleh Mulyadi, penunjukan perusahaan pelaksana oleh kepala dinas menjabat saat itu patut dipertanyakan. Seharunya, apabila paket pengadaan barang/jasa memenuhi kriteria kebutuhan tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi (Pasal 51 ayat (10) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) maka Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan melakukan Penunjukan Langsung dengan persetujuan PA/KPA.

Selanjutnya, Pokja Pemilihan ini segera melakukan (Pasal 51 ayat (6) dan Pasal 51 ayat (9) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) dilakukan Tender/Seleksi Ulang.

Mulyadi meminta kepolisian maupun kejaksaan masuk mengusut proyek ini. Potensi terjadinya dugaan maladministrasi bisa diusut dan unsur penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Selayar, H. Muhammad Hasdar, S.KM., M. Kes menjelaskan, sebanyak dua kali membatalkan proses lelang atau tender proyek tersebut karena adanya sanggahan yang masuk dari peserta lelang sehingga tidak melanjutkan proses tender yang ada.

Justru sebaliknya, kata dia, berdasarkan hasil koordinasi dan petunjuk dari kejaksaan sebagai pendamping OPD Dinas Lingkungan Hidup pada proyek pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk ini, maka dirinya menunjuk salah satu perusahaan lokal sebagai penyedia jasa dalam proyek ini tanpa melalui proses tender atau lelang lagi.

“Karena pada waktu itu kami diburu oleh waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga akhirnya proyek pengadaan pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk tersebut dilakukan penunjukan, tanpa melalui lagi proses tender, dan itu sudah melalui arahan dan petunjuk dari institusi terkait ,”bebernya. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here