MAKASSAR — Aktivis dan pegiat antikorupsi mulai terang-terangan ‘menentang’ kejari untuk berani membongkar dan mengusut adanya dugaan pengaturan proyek penunjukan pada Dinas Lingkungan Hidup Pemda Selayar. Tahun 2022 lalu, proyek pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk senilai miliaran rupiah disinyalir bermasalah, muncul dugaan atau indikasi adanya pengaturan pelaksana proyek tersebut usai dua kali gagal tender.
“Kami minta kejari berani mengusut proyek tersebut dan melakukan pemeriksaan serta penyelidikan terkait proses tender diawal proyek ini. Kami akan terus mengawal dan melakukan monitoring sampai aparat penegak hukum masuk mengusut proye tersebut,”tegas salah satu pegiat dan aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (21/2/2023).
Mulyadi mengungkapkan, dicurigai dari awal proses lelang hingga gagal tender sebanyak dua kali terdepat dugaan persekongkolan atau pengaturan dalam proses tender paket pekerjaan yang merupakan proyek Pemda Selayar tersebut.
“Dugaan persekongkolan dalam tender proyek pemerintah daerah tersebut boleh jadi diduga bukan hanya melibatkan penyedia jasa kontruksi. Namun pokja juga perlu diperiksa, serta kepala dinas selaku kuasa pengguna anggaran dan kemungkinan adanya oknum pejabat lainnya,” imbuhnya
Padahal, sambung dia, Ini sangat jelas sudah melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Persekongkolan tersebut maksudnya kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu.
“Persekongkolan dalam tender dapat dilakukan secara terang-terangan atau diam-diam melalui tindakan penyesuaian penawaran sebelum dikirimkan atau menciptakan persaingan semu, atau menyetujui dan atau memfasilitasi pemberian kesempatan ekslusif atau tidak menolak melakukan suatu tindakan tersebut dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan salah satu peserta tender tertentu,” terang Mulyadi.
Maka dari itu, tambah Mulyadi, dari hasil analisa tersebutlah, dirinya meminta kejari agar menyelidiki adanya dugaan persekongkolan atau pengaturan dalam proyek ini.
“Tujuannya, agar kedepannya tidak ada lagi ruang yang tidak sehat bagi peserta lelang proyek pemerintah. Tentu hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku tetap dijalankan,” harap dia.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Selayar, H. Muhammad Hasdar, S.KM., M. Kes menjelaskan, sebanyak dua kali membatalkan proses lelang atau tender proyek tersebut karena adanya sanggahan yang masuk dari peserta lelang sehingga tidak melanjutkan proses tender yang ada.
Justru sebaliknya, kata dia, berdasarkan hasil koordinasi dan petunjuk dari kejaksaan sebagai pendamping OPD Dinas Lingkungan Hidup pada proyek pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk ini, maka dirinya menunjuk salah satu perusahaan lokal sebagai penyedia jasa dalam proyek ini tanpa melalui proses tender atau lelang lagi.
“Karena pada waktu itu kami diburu oleh waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga akhirnya proyek pengadaan pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk tersebut dilakukan penunjukan, tanpa melalui lagi proses tender, dan itu sudah melalui arahan dan petunjuk dari institusi terkait ,”bebernya. (cn)