Cium Aroma Dugaan Kongkalikong, Proyek Pembangunan Gedung Pusat Daur Ulang Sampah Dinas Lingkungan Hidup Selayar Diduga Labrak Pasal 38 ayat 4, Perpres Nomor 16 Tahun 2018

0
179

MAKASSAR — Aktivis dan pegiat antikorupsi terus menyoroti proyek penunjukan pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk senilai milairan rupiah tahun 2022 pada Dinas Lingkungan Hidup Pemda Selayar.

Mulyadi SH, salah satu Aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan kepada celebesnews.co.id pada, Sabtu (17/2/2023) menilai penunjukan langsung yang dilakukan oleh Kepala Dinas menjabat saat itu, diduga telah melabrak aturan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pasal 38 ayat 4.

Dimana dalam aturan Perpres tersebut menyebutkan bahwa penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (c) dilaksanakan untuk barang atau pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.

“Keadaan tertentu yang dimaksud sesuai Pasal 38 ayat 5 huruf (b) adalah barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Mulyadi.

Tidak hanya itu, Mulyadi mengungkapkan, terkait proyek penunjukan tersebut sebelum dilakukan pengadaan harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada LKPP. Lembaga itu kemudian nantinya akan mengeluarkan rekomendasi tentang Penunjukan Langsung terhadap proyek yang dimaksud.

“Jadi aturannya kan sudah jelas, tidak boleh serta merta sebuah proyek itu apalagi dengan anggaran miliaran dilakukan penunjukan. Aturan pengadaan barang dan jasa sudah sangat jelas sudah mengatur mekanisme yang ada,”tuturnya.

Belum lagi, Mulyadi menambahkan perusahaan yang ditunjukan oleh kepala dinas mengerjakan proyek tersebut apakah sudah masuk dalam “SIKAP” merupakan subsistem dari sistem pengadaan secara elektronik yang digunakan untuk mengelola data atau informasi mengenai riwayat kinerja dan data kualifikasi penyedia barang dan jasa yang dikembangkan oleh LKPP agar pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan cepat.

“Kami akan mengawal proyek ini, menurut dugaan kami terdapat sejumlah persoalan dari awal proyek ini laksanakan, aroma dugaan kongkalikong hingga pengaturan perusahaan yang ditunjuk kami akan dalami dan investigasi,”tandasnya.

Terpisah, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Selayar, H. Muhammad Hasdar, S.KM., M. Kes menjelaskan, sebanyak dua kali membatalkan proses lelang atau tender proyek tersebut karena adanya sanggahan yang masuk dari peserta lelang sehingga tidak melanjutkan proses tender yang ada.

Justru sebaliknya, kata dia, berdasarkan hasil koordinasi dan petunjuk dari kejaksaan sebagai pendamping OPD Dinas Lingkungan Hidup pada proyek pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk ini, maka dirinya menunjuk salah satu perusahaan lokal sebagai penyedia jasa dalam proyek ini tanpa melalui proses tender atau lelang lagi.

“Karena pada waktu itu kami diburu oleh waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga akhirnya proyek pengadaan pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk tersebut dilakukan penunjukan, tanpa melalui lagi proses tender, dan itu sudah melalui arahan dan petunjuk kejaksaan sebagai pendamping dalam pelaksanaan proyek ini,”bebernya. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here