Aparat Penegak Hukum Diminta Selidiki Proyek Pembangunan Gedung Pusat Daur Ulang Sampah Dinas Lingkungan Hidup Selayar

0
170

MAKASSAR — Bola panas proyek penunjukan pasca gagal tender sebanyak dua kali pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk senilai milairan rupiah tahun 2022 pada Dinas Lingkungan Hidup Pemda Selayar terus memantik reaksi keras dari aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan.

Kali ini, pegiat dan aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Sabtu (17/2/2023) mendesak, aparat hukum menyelidi kasus gagal tender proyek APBD Kabupaten Kepulauan Selayar tersebut hingga kepala dinas menjabat saat itu melakukan penunjukan kepada salah satu rekanan.

Kegagalan dalam melaksanakan penentuan pemenang tender proyek tersebut sebanyak dua kali pada tahun 2022, Mulyadi meminta Aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Polda Sulsel melakukan penyelidikan terhadap proyek anggaran miliaran rupiah tersebut.

“Kami mendesak aparat Penegak hukum untuk turun tangan menyelidiki proses tender proyek tersebut. Kalau memang terjadi kesalahan prosedur harus ditegakkan,” tandasnya.

Dikatakannya, sesuai aturan perundang-undangan, bahwa proyek yang gagal tender mestinya tetep dibuka ke public. “Nah, seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas menjabat saat itu selaku kuasa anggaran, bahwa salah satu alasan proyek tersebut sampai gagal tender sebanyak dua kali karena adanya sanggahan yang masuk dari salah satu peserta tender atau lelang, sehingga dilakukan penunjukan. Nah, sekarang kami dari aktivis dan pegiat antikorupsi mempertanyakan waktu sanggah itu kapan dilakukan oleh rekanan yang ikut tender tersebut, karena itu juga diatur dalam limitatif untuk sanggahan, belum lagi kemudian terkait kisruh lelang proyek ini mau dibuka setelah ada sanggahan masuk, pasti selanjutnya akan muncul sanggah banding. Nah, apakah semua itu ada, sehingga proyek ini sampai dilakukan proses penunjukan,”tandasnya.

Oleh karena itu, seharusnya tidak perlu dipaksakan pada tahun 2022 dan harus dilelang tahun depan. Peraturan Presiden No 93/ 2022 tentang Perubahan Ke-2 Atas Perpres No 106 tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, tidak membolehkan proyek yang gagal dilelang, tetap dijalankan.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Selayar, H. Muhammad Hasdar, S.KM., M. Kes menjelaskan, sebanyak dua kali membatalkan proses lelang atau tender proyek tersebut karena adanya sanggahan yang masuk dari peserta lelang sehingga tidak melanjutkan proses tender yang ada.

Justru sebaliknya, kata dia, berdasarkan hasil koordinasi dan petunjuk dari kejaksaan sebagai pendamping OPD Dinas Lingkungan Hidup pada proyek pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk ini, maka dirinya menunjuk salah satu perusahaan lokal sebagai penyedia jasa dalam proyek ini tanpa melalui proses tender atau lelang lagi.

“Karena pada waktu itu kami diburu oleh waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga akhirnya proyek pengadaan pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk tersebut dilakukan penunjukan, tanpa melalui lagi proses tender, dan itu sudah melalui arahan dan petunjuk kejaksaan sebagai pendamping dalam pelaksanaan proyek ini,”bebernya. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here