Aktivis LSM Cium Aroma Dugaan Pengaturan Proyek Pembangunan Gedung Pusat Daur Ulang Sampah Dinas Lingkungan Hidup Selayar, Mantan Kadis Beberkan, Dua Kali Gagal Tender, Kemudian Lakukan Penunjukan, Kontraktor Keluarga Bupati

0
300

MAKASSAR — Sejumlah aktivis LSM antikorupsi Sulawesi Selatan mendesak Polda Sulsel mengusut dugaan pengaturan tender dalam proyek pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk tahun 2022 pada Dinas Lingkungan Hidup Pemda Selayar.

Salah satu aktivis LSM Antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (14/2/2023) mengungkapkan, pengaturan yang dimaksud adalah dugaan merekayasa tender atau proyek tersebut yang sebanyak dua kali dibatalkan sehingga hanya jatuh ke salah satu perusahaan diduga milik keluarga bupati.

Oleh karena itu, Mulyadi meminta Polda Sulsel mengusut adanya dugaan dan indikasi pengaturan tender itu termasuk memeriksa kontraktor pemenang proyek tersebut.

“Sekarang kita tidak berbica para aspek kualitas pekerjaan, akan tetapi menelisik kebelakang pada saat proses tender atau lelang proyek ini, kami mempertanyakan perusahaan menyedia jasa atau yang mengerjakan proyek ini apakah sudah sesuai dengan aturan proses pengadaan barang dan jasa. Nah, kami minta Polda Sulsel masuk mengusut penetapan pemenang lelangnya,”ujar Mulyadi.

Selain itu, penyidik Polda Sulsel diminta mendalami dokumen-dokumen perusahaan pemenang tender proyek tersebut. Pemeriksaan dokumen-dokumen ini perlu dilakukan untuk mencocokkan berbagai data perusahaan terkait pengadaan proyek ini.

“Sebagai bahan masukan, kami kira penyidik Polda Sulsel nantinya bisa mendalami dan melakukan analisa terhadap data-data pengadaan barang dan jasa pada perusahaan ini apakah sudah sesuai prosedur aturan pengadaan barang dan jasa. Dari sana nanti akan bisa dikembangkan mulai dari proses awal lelang, perencanaan sampai ke pelaksanaan,” ujar Mulyadi.

Mulyadi menambahkan, untuk menindak lanjuti sorotan atas proyek tersebut, penyidik diharap segera memanggil kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen dan kontraktor serta memeriksa semua pihak-pihak terkait.

“Kami harapkan Polda Sulsel merespon dan memberi atensi terkait proyek ini, dan segera memanggil semua pihak-pihak terkait,m”ungkapnya.

Terpisah, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Selayar, H. Muhammad Hasdar, S.KM., M. Kes menjelaskan, sebanyak dua kali membatalkan proses lelang atau tender proyek tersebut karena adanya sanggahan yang masuk dari peserta lelang sehingga tidak melanjutkan proses tender yang ada.

Justru sebaliknya, kata dia, berdasarkan hasil koordinasi dan petunjuk dari kejaksaan sebagai pendamping OPD Dinas Lingkungan Hidup pada proyek pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk ini, maka dirinya menunjuk salah satu perusahaan lokal sebagai penyedia jasa dalam proyek ini tanpa melalui proses tender atau lelang lagi.

“Karena pada waktu itu kami diburu oleh waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga akhirnya proyek pengadaan pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk tersebut dilakukan penunjukan, tanpa melalui lagi proses tender, dan itu sudah melalui arahan dan petunjuk kejaksaan sebagai pendamping dalam pelaksanaan proyek ini,”bebernya.

Demikian pula, kata dia, terkait penunjukan perusahaan penyedia jasa tersebut, dirinya tidak menampik, sang kontraktor adalah merupakan keluarga bupati. “Nah, dilemanya saya disitu pada waktu tersebut karena ada dua perusahaan yang merupakan keluarga bupati,”ungkapnya.

Lantas selanjutnya siapakah perusahaan penyedia jasa atau kontraktor proyek tersebut, seperti apa kualitas dan mutu bangunan proyek yang dikerjakan, benarkah tidak ada masalah dan indikasi adanya pengaturan penyedia jasa, nantikan investigasi celebesnews pada kelanjutan berita berikutnya… (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here